
Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil mengamankan tiga unit angkutan sampah ilegal yang menyaru sebagai angkutan lembaga pengelola sampah (LPS) -
Wadahnews.com- Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan tiga unit angkutan sampah yang beroperasi tanpa izin resmi.
Ketiga armada tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan penertiban dilakukan dalam kegiatan pengawasan rutin bersama sejumlah unsur terkait.
"Kami melaksanakan kegiatan rutin gabungan bersama UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP untuk mengawasi operasional angkutan LPS. Penertiban berfokus di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Juli Victorino yang akrab disapa Rino.
Dalam pengawasan tersebut, petugas memeriksa sekitar 40 unit angkutan sampah untuk memastikan kelengkapan izin operasional. Sebagian besar armada diketahui memiliki dokumen resmi dari DLHK.
Namun, tiga kendaraan tidak dapat menunjukkan bukti perizinan sehingga langsung diamankan petugas.
Menurut Rino, ketiga armada tersebut menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS) lama untuk memberikan kesan seolah-olah masih beroperasi secara resmi.
"Mereka sebelumnya tergabung di LPS, tetapi sudah diberhentikan. Stiker angkutan LPS di kendaraan sengaja tidak dilepas," katanya.
Rino menyebut ketiga armada tersebut diduga tetap beroperasi dengan memanfaatkan stiker lama. Bahkan, kendaraan disebut masuk ke kawasan trans depo untuk membuang sampah di luar jam operasional.
"Karena sudah kenal dengan pengawas di lokasi, mereka menerobos masuk untuk membuang sampah saat jam tutup trans depo atau ketika timbangan tidak beroperasi," jelasnya.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ketiga kendaraan beserta pengemudinya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Penindakan terhadap armada tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Pekanbaru.
DLHK Pekanbaru menegaskan pengawasan terhadap angkutan sampah akan terus dilakukan guna memastikan seluruh armada yang beroperasi memiliki izin dan mematuhi ketentuan pengelolaan persampahan.***