
Wadahnews.com— Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jaringan internasional senilai sekitar Rp80 miliar, Rabu (9/9/2026). Pemusnahan tersebut mencakup 30,6 kilogram sabu, 122.459 butir ekstasi, dan 384 buah etomidate.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan terhadap jaringan peredaran narkotika internasional.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait. Di antaranya Kodim 0303/Bengkalis, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, dan BNNK Dumai.
Fahrian mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil penindakan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Penyitaan ini menjadi capaian besar mengingat wilayah Bengkalis kerap dijadikan jalur perlintasan jaringan internasional. Penggagalan peredaran ini diperkirakan berhasil menyelamatkan setidaknya 279.893 jiwa dari bahaya narkotika," ujar Fahrian.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika yang memanfaatkan wilayah Bengkalis sebagai jalur perlintasan.
Fahrian menegaskan Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Pemusnahan ini menjadi langkah nyata Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika demi mewujudkan daerah yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.(Saf/mcr)