
Wadahnews.com— Tim gabungan mengamankan 154 barang terlarang dari blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (23/9/2026) malam. Dalam razia tersebut, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap 100 warga binaan.
Razia melibatkan personel Brimob, Polres, Polsek, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kegiatan diawali dengan penggeledahan badan warga binaan serta sosialisasi mengenai pencegahan peredaran narkoba, penggunaan ponsel ilegal, dan potensi penipuan daring.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Nimrot Sihotang, mengatakan penggeledahan dilanjutkan dengan penyisiran seluruh bagian kamar hunian.
"Saat penggeledahan badan berlangsung, tim lain menyisir dan memeriksa seluruh sudut kamar di blok hunian untuk mencari barang terlarang," ujar Nimrot, Kamis (24/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang berada di dalam blok hunian. Di antaranya tujuh senjata tajam rakitan, 18 pisau cukur, delapan gunting, enam potongan kaca, 13 potongan besi, 34 mancis atau korek api, serta satu unit kompor listrik.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang lainnya, seperti colokan sambung dan sendok logam.
Seluruh barang temuan tersebut langsung dimusnahkan untuk mencegah kembali digunakan oleh warga binaan.
Usai penggeledahan kamar, petugas melanjutkan kegiatan dengan tes urine secara acak terhadap 100 warga binaan. Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan negatif narkoba.
"Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya negatif mengonsumsi narkoba," tegas Nimrot.
Razia gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan dan pencegahan masuknya barang terlarang serta peredaran narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.(Saf/mcr)