Pemko Pekanbaru Ajukan APBD-P Rp3,25 Triliun, Ini Prioritasnya !

Senin, 28 September 2026

Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda penyampaian pidato pengantar nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD di Gedung DPRD

Wadahnews.com— Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja daerah sebesar Rp3,25 triliun.

Nota keuangan dan Ranperda APBD-P tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru di Gedung DPRD, Minggu (27/9/2026).

Dalam rancangan APBD-P tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,01 triliun. Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3,25 triliun.

Markarius mengatakan, meski dilakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran pada sejumlah perangkat daerah, program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas.

"Rasionalisasi anggaran tetap dilakukan, tetapi program prioritas masyarakat tetap menjadi fokus utama, seperti penanganan sampah, banjir, perbaikan jalan rusak, hingga pembenahan drainase," ujar Markarius.

Selain persoalan infrastruktur dan lingkungan, APBD-P juga diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga atau tunda bayar.

Anggaran juga dialokasikan untuk mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara rinci, target Pendapatan Daerah sebesar Rp3,01 triliun terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,30 triliun, pendapatan transfer Rp1,586 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah sebesar Rp3,25 triliun mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp248 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,5 miliar.

Markarius berharap perubahan APBD tersebut dapat membuat pengelolaan anggaran lebih efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap APBD-P ini dapat bekerja lebih efektif dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru," katanya.

Penyusunan Ranperda APBD-P 2026 merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD Pekanbaru pada 22 September 2026.

Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru.

Markarius berharap pembahasan APBD-P dapat berlangsung melalui sinergi dan komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

"Kami mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan agar pembahasan berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.***