
Wadahnews.com— Saat sebagian warga terlelap, petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Kodim 0301/Pbr bergerak menyisir sejumlah rumah kos dan tempat hiburan malam. Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Minggu (5/10/2026) dini hari itu berujung pada diamankannya 16 orang.
Mereka terdiri atas tujuh perempuan dan sembilan laki-laki. Dua di antaranya merupakan waria yang ditemukan petugas di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.
Razia dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat terkait aktivitas di rumah kos yang dinilai meresahkan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, melalui Kasi Ops Ziyad Fitriansyah mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas rumah kos di Jalan Dagang. Saat penertiban, kami mengamankan pasangan bukan suami istri serta dua waria yang berada dalam satu kamar bersama beberapa pria," ujar Ziyad, Senin (5/10/2026).
Tak berhenti di Jalan Dagang, petugas kemudian bergerak menyisir lokasi lainnya. Rumah kos di Jalan Arifin Ahmad hingga tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman turut menjadi sasaran pemeriksaan.
Satu per satu orang yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka didata dan menjalani proses penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas selanjutnya menghubungi pihak keluarga untuk menjemput mereka. Selain itu, mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ziyad menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku," tegasnya.
Satpol PP Pekanbaru mengingatkan pemilik rumah kos dan pengelola tempat hiburan untuk ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban lingkungan. Laporan masyarakat juga menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan penertiban apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.***