Pengurusan NIB Kecamatan Pemekaran Terkendala, Ini Tanggapan Kepala DPM-PTSP

Rabu, 05 Januari 2022

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi

Wadahnews.com- Sudah beberapa pekan terakhir ini, masyarakat yang berdomisili di kecamatan pemekaran di Pekanbaru mengeluh ketika ingin melakukan  pengurusan Online Single Submission (OSS) untuk pendaftaran nomor induk (NIB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengungkapkan, jika pihaknya sudah meneruskan keluhan masyarakat tersebut dengan cara mengirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). 

"Untuk persoalan ini, kita sudah surati pusat. Namun, sampai sekarang belum ada balasan. Rencananya, dalam beberapa hari ke depan kita akan jemput layanan. Kami yang akan langsung bertanya ke BPKM RI, apa solusi yang terbaik. Sehingga warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran tidak lagi terkendala untuk mengakses OSS," ujar Akmal, Rabu (5/1) ketika ditemui di ruang kerjanya. 

Menurutnya, bagi masyarakat yang berdomisili di kecamatan pemekaran dan
mengalami kendala. Pihaknya tentu akan memberi kesempatan untuk melakukan tahapan berikutnya dalam penerbitan NIB.

"Selagi tahapan itu bisa dilalui dan di kerjakan. Kami suruh kerjakan yang lain dahulu. Contoh, misalnya bisa ke BPN dulu untuk Pertek," terangnya. 

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2020 lalu melakukan pemekarkan Kecamatan. Dimana dari 12 Kecamatan bertambah menjadi 15 kecamatan. Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru.

Namun, yang menjadi kendala ditengah masyarakat adalah belum singkronnya kode wilayah tersebut dengan OSS untuk pendaftaran NIB. Hal tersebut tentu berakibat bagi pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran ketika ingin  mendaftarkan usahanya.(Sal)