Aturan Baru JHT, Pemprov Riau Siap Bahas Dengan Pihak Terkait

Selasa, 15 Februari 2022

Foto: ilustrasi

Wadahnews.com-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk menjalankan aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sesuai aturan baru yang ada didalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan diusia 56 tahun. 

Kepala Seksi (Kasi) Persyaratan Kerja, Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Raja Dedi mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah-langkah lebih lanjut, sebab aturan tersebut baru akan dijalankan tiga bulan setelah diundangkan.

"Kita menunggu regulasi, ‎berlakunya aturan ini kan tiga bulan lagi, tidak langsung diberlakukan, itu ada diayat terkahir dibunyikan, bahwa permenaker ini dijalankan setelah tiga bulan tanggal diundangkan, jadi tidak langsung," katanya, Selasa (15/2).

Menurut Raja Dedi, terkait dengan adanya penolakan di tengah masyarakat terhadap aturan baru JHT yang baru bisa dicairkan diusia 56 tahun ini, pihaknya akan segera duduk semeja dengan pihak terkait. 

"Kita akan berkumpul bersama menyikapi ini, baik itu dari BPJS, Apindo dan serikat pekerja, nanti kita buat kebijakan khusus di Riau," ujarnya, seperti yang dikutip melalui mediacenterriau.

Raja Dedi menambahkan, mengingat aturan ini belum diberlakukan. Pihaknya, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebab masih ada waktu tiga bulan lagi untuk melihat perkembangan dari aturan baru pembayaran JHT ini.

"Masih ada waktu tiga bulan lagi, kan bisa saja aturan itu nanti direvisi," ucapnya.

Raja Dedi juga mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri dalam menyikapi aturan tersebut. Pemrov Riau sendiri siap untuk mengambil langkah-langkah jika memang nanti ditengah perjalanan aturan ini banyak menunai protes di tengah masyarakat.

"Kami tetap akan adakan pertemuan, tidak mungkin kita biarkan, tetap akan kita respon," tutupnya.