Pekanbaru Level 3, Berikut Poin Aturan Baru Yang Diterapkan

Selasa, 15 Februari 2022

Foto: Rapat Evaluasi PPKM Kota Pekanbaru

Wadahnews.com- Pasca dua Minggu menikmati pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 1. Namun, mulai hari ini hingga 14 hari yakni sampai tanggal 28 Februari 2022 mendatang, PPKM level 3 di Kota Pekanbaru akan diberlakukan.

Kenaikan level PPKM ini, setelah tim satgas menerima Instruksi Mendagri No.11 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Sesuai instruksi mendagri, Kota Pekanbaru, kita mengalami kenaikan PPKM dari PPKM level 1 menjadi PPKM level 3," ujar Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT Selasa (15/2) usai memimpin rapat evaluasi PPKM.

Dalam pemberlakuan PPKM tersebut, ada sejumlah poin yang akan diterapkan pada setiap kegiatan, diantaranya:

1. Pendidikan dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama menteri terkait.

2. Di sektor non-esensial, staf bekerja WHO minimal 50 persen dengan prokes ketat, dan jika ada yang tertular maka sektor ditutup selama 5 hari.

3. Sektor esensial tetap dapat bekerja 100 persen dengan aturan jam operasional, kapasitas dan prokes lebih ketat.

4. Industri beroperasi 100 persen, ditutup 5 hari jika ada klaster.

5. Pasar tradisional, kelontong, PKL, pedagang asongan, laundry, pungkas rambut, pasar hewan, pasar loak dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, menggunakan masker, hand sanitizer, mencuci tangan, serta aturan teknis lainnya diatur Pemda.

6. Makan minum di warteg, PKL dan sejenisnya diatur dengan prokes ketat dan aturan teknis Pemda. Makan minum di restoran/rumah makan, kafe dalam skala kecil atau besar dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 50 persen, dua orang permeja dan menerima pesan antar. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan aturan teknis lainnya diatur Pemda.

7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 50 orang. Namun lebih dioptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Menteri agama.

Terakhir Firdaus mengimbau, agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat karena terjadi kenaikan level PPKM. Sebab, selama PPKM level 1 ini, Kasus aktif Covid-19 mencapai seribu kasus lebih.

"Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru terus optimalkan penelusuran kontak erat. Adanya penelusuran kontak erat sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19," tutupnya.