Cuti Bersama Mudik Lebaran, Pemko Pekanbaru 'Kandangkan' Mobil Dinas

Rabu, 20 April 2022

Foto: Sekretaris daerah kota Pekanbaru, Muhammad Jamil

Wadahnews.com- Pemko Pekanbaru akan mengikuti kebijakan Pemprov Riau terkait larangan penggunaan mobil saat mudik Lebaran. Wali Kota Pekanbaru telah diperintahkan secara lisan terkait larangan itu.

"Secara lisan sudah ada Arahan dari wali kota terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kami akan menerbitkan surat untuk awal perintah dari pusat dan Pemprov Riau," ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (20/4).

Diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 Lebaran. Pasalnya, mobil dinas dilarang digunakan selama cuti bersama.

BPKAD Riau akan melayangkan surat terkait larangan mobil dinas ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ada beberapa acara mobil dinas yang harus dikandangkan.

Diketahui, aparatur sipil negara (ASN) akan menjalani cuti bersalam Lebaran mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.