September Mendatang Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Bakal Naik, Ini Komentar PJ Walikota Pekanbaru

Senin, 18 Juli 2022

Foto: ilustrasi

Wadahnews.com- Jika tidak ada kendala, September 2022 mendatang Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru berencana akan menaikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum. Senin(18/7).

"Kita sudah berencana dalam September tarif dasar parkir akan di naikan sebesar Rp 1 ribu dari tarif yang ada saat ini. Namun, sebelum menaikkan, kita bakal dilakukan uji coba tarif baru pada Agustus 2022," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada sejumlah wartawan. 

Yuliarso menambahkan, saat ini tarif dasar parkir masih mengacu yang lama yakni Rp 1 ribu untuk satu kali parkir untuk kendaraan roda dua. Kemudian untuk roda empat saat ini masih Rp2 ribu untuk satu kali parkir. 

"September mendatang tarif baru kendaraan roda dua naik menjadi Rp2 ribu untuk satu kali parkir. Kemudian untuk roda empat naik menjadi Rp3 ribu untuk satu kali parkir," ucapnya.

Menurutnya, rencana kenaikan tarif parkir ini sudah melewati serangkaian kajian dan mendapat dukungan dari DPRD Pekanbaru. Bahkan Pemerintah kota juga berkomunikasi dengan para ahli dalam rencana kenaikan tarif parkir. 

"Dari kajian ini diketahui, jika tarif dasar parkir tepi jalan umum untuk Kota Pekanbaru masih rendah dibandingkan beberapa kota lainnya di Indonesia," jelasnya. 

Yuliarso juga menambahkan, k0enaikan tarif parkir ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar memanfaatkan angkutan umum yang ada di Kota Pekanbaru. Masyarakat juga diminta bijak dalam menggunakan kendaraan.

" Tujuan kita agar masyarakat mulai gunakan kendaraan umum. Selain itu, kita ingin kendaraan jangan terlalu banyak bergerak (mobilisasi). Jadi, semua ruas jalan akan kita samakan sebesar Rp2 ribu roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat," tutupnya.  

Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun mengaku jika dirinya belum menerima laporan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait rencana kenaikan tarif parkir tersebut.

"Saya belum ada terima laporan, jika benar saya masih menunggu laporan dari Kadishub. Untuk kenaikan tarif dasar parkir ini bisa dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru atau peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru," tutupnya.