Kanal

Gerai Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda Jadi Tujuan Kunjungan Satpol PP Solok

Wadahnews.com- Pasca dibuka beberapa bulan yang lalu, sampai saat ini sudah ada tujuh daerah yang berkunjung ke gerai layanan pengaduan pelanggaran perda yang dibuka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin, mengungkapkan bahwa 
kunjungan dari Kasatpol PP Kabupaten Solok Zulkarnaini dan jajaran ini ingin mengetahui tentang inovasi yang berkaitan dengan gerai layanan pengaduan pelanggaran perda.

"Mereka ingin mengetahui proses penanganan pengaduan yang masuk di gerai yang kita sediakan ini. Seperti cara penanganan pengaduan masyarakat yang masuk. Kecepatan pelayanan, itu yang banyak dipelajari," ujarnya, Rabu(16/11), usai menerima kunjungan dari Kasatpol PP Kabupaten Solok Zulkarnaini dan jajarannya. 

Menurut Fakhrudin, dari dibuka layanan ini hampir setiap hari petugas satpol menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran perda yang terjadi di lapangan.

"Satu hari itu minimal ada dua laporan yang masuk di gerai layanan pengaduan pelanggaran perda. Setiap laporan yang masuk dari masyarakat itu langsung kita tindaklanjuti dalam waktu 2 x 24 jam. Kita kirim kan beberapa personel ke lokasi yang dilaporkan," jelasnya.

Ketika ditanya apakah ada laporan fiktif juga yang masuk? Fakhrudin mengaku ada beberapa laporan seperti itu. Meskipun demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. 

"Laporan bohong dan unsur sakti hati juga ada kami terima. Meskipun demikian, kami tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Untuk itu, kita terlebih dahulu turunkan anggota cek  kelapangan guna memastikan kebenaran laporan yang dibuat masyarakat tersebut. Jika benar baru akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,"tutupnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER