Kanal

Akhir Bulan Ini, Sanksi Tipiring Buang Sampah Sembarangan Diberlakukan

Wadahnews.com- Jika tidak ada kendala, akhir bulan Februari 2023. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap warga pembuang sampah sembarangan.

Penegakkan tipiring ini diberlakukan setelah beberapa bulan sosialisasi yang dilakukan pemerintah kota. Sehingga bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan ditindak langsung di tempat.

"Penanganan sampah sampai saat ini cukup baik. Laporan sampah berserakan itu sudah jauh berkurang. Kita harapkan kondisi ini semakin meningkat, dan tidak ada warga yang terkena penertiban dan penegakkan hukum terkait dengan persoalan sampah. Itu harapan kita sebenarnya," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (22/2).

Untuk meningkatkan persoalan sampah ini, pihaknya berharap dinas terkait terus dan menambah personel untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan-pencegahan.

Meski sudah tidak ada lagi laporan terkait sampah yang berserakan, pihaknya dalam waktu dekat akan tetap melakukan penindakan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Termasuk juga warga yang membuang sampah saat di dalam kendaraan berjalan.

"Karena kita juga sudah melakukan sosialisasi lebih kurang satu bulan lebih, kita bisa juga melakukan tindakan penegakkan hukum (tipiring) itu," jelasnya.

Menurutnya, penegakkan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakkan Perda.

"Nanti kalau ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, kita akan langsung berikan sanksi di tempat. Dalam bulan ini kita lakukan pengawasan sekaligus penegakkan hukumnya," tutupnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat disanksi denda minimal Rp2,5 juta hingga Rp25 juta. 
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER