Wadahnews.com- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pemerintah akan mengumumkan PPN naik menjadi 12% minggu depan.
"Nanti diumumkan minggu depan, disimulasikan dulu," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (3/12/2024).
Saat ditanya lagi apakah PPN menjadi 12% akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Airlangga menyebut masih akan melaporkan terlebih dahulu.
"Kita ini juga akan laporkan ke beliau," kata Airlangga
Airlangga menerangkan, selain soal PPN 12%, minggu depan akan diumumkan juga soal kebijakan fiskal lainnya. Contohnya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, yang akan diberikan insentifnya.
Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Airlangga mengatakan deretan kebijakan fiskal itu akan dimatangkan, apakah akan dilanjutkan pada tahun depan.
"Contohnya kan di tahun ini kan ada PPnBM untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan," terangnya.
Airlangga juga membocorkan akan ada insentif baru yang akan diumumkan pekan depan. Salah satunya insentif untuk industri padat karya.
"Kita bahas juga insentif untuk misalnya industri padat karya, untuk revitalisasi permesinan di mana kita minta untuk dihitung kembali, scheme-nya. Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi," tutupnya. (Saf/detik.com)