Kanal

Retribusi Sampah Mal dan Hotel di Pekanbaru Beralih ke Pembayaran Non-Tunai

Wadahnews.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sudah menetapkan pola pengangkutan sampah, hingga pembayaran retribusi yang dilakukan secara non tunai.


Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menyampaikan, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh pihak mal, hotel dan restoran.


"Pada hari ini kami dari DLHK sudah berkoordinasi, dan mengumpulkan pihak mal, hotel, terkait pola pengangkutan sampah di badan usaha tersebut. Retribusi yang di badan usaha ini sangat besar," ujar Reza, Rabu (2/7/2025).


"Beberapa mal dan hotel sudah sepakat. Intinya mereka minta kepastian pola pengangkutannya, jamnya dan itu sudah kita sepakati," kata Reza.


Untuk badan usaha seperti mal, hotel, restoran, khusus di jalan protokol, sampahnya diangkut langsung oleh pihak DLHK Kota Pekanbaru.


"Untuk badan usaha mal, hotel, restoran, yang khusus jalan protokol itu diangkut sama DLHK. Kami sudah bikin komitmen dengan badan-badan usaha tersebut, bahwasanya mereka harus membayarkan retribusinya itu secara non tunai," terangnya.


Reza menegaskan, apabila ada kutipan retribusi dilakukan secara tunai dan mengatasnamakan DLHK, itu ilegal.


"Apabila ada yang mengatasnamakan DLHK memungut retribusi secara tunai, itu kami katakan ilegal. Karena tidak boleh lagi pungutan retribusi itu dilakukan secara tunai," ujarnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER