Kanal

Pastikan Tak Rugikan Pembeli, Disperindag Pekanbaru Tera Ulang Timbangan di Pasar Limapuluh

Wadahnews.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru turun langsung melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Limapuluh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik curang yang merugikan pembeli.

Pemeriksaan dilakukan dengan menguji Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) menggunakan berbagai beban dengan ukuran berbeda. Selain itu, petugas juga mengecek segel pada timbangan manual untuk memastikan tidak ada perubahan setelan.

Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan bahwa tera ulang ini merupakan langkah penting menjaga keadilan dalam transaksi jual beli.

“Setiap timbangan yang sudah diperiksa langsung kita pasang stiker sebagai tanda telah menjalani tera ulang,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, segel pada timbangan berfungsi sebagai pengaman agar tidak ada oknum pedagang yang mengubah hasil timbangan setelah dilakukan pengujian.

“STU ini untuk memastikan timbangan kembali akurat sesuai standar, sehingga tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, seluruh pedagang wajib melakukan tera ulang minimal satu kali dalam setahun. Hal ini untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus menertibkan aktivitas perdagangan.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar timbangan pedagang masih dalam kondisi baik. Namun, untuk timbangan yang ditemukan bermasalah, petugas langsung melakukan perbaikan ringan di lokasi.

“Kalau rusak harus diperbaiki. Biayanya menjadi tanggung jawab pedagang,” tegasnya.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengawasan di pasar tradisional akan terus diperketat, demi melindungi hak konsumen dari potensi kecurangan.*****

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER