Wadahnews.com- Kasus kekerasan pada anak di sejumlah tempat penitipan anak kembali menjadi sorotan publik. Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI ) menegaskan bahwa fasilitas pengasuhan tidak boleh lagi dipahami sebagai tempat penitipan, melainkan ruang yang wajib menjamin keamanan, perkembangan, dan kesejahteraan anak.
Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dokter Fitri Hartanto menyoroti penggunaan istilah 'penitipan' yang dinilai tidak tepat untuk manusia.
“Namun ya, kalau kita lihat dari apa yang diartikan sebagai TPA itu tempat penitipan anak dalam hati kami sebagai dokter spesialis anak konsultan tumbuh kembang sepertinya tidak pas,” ujar Fitri dalam pemaparannya, Senin (29/4).
Ia menambahkan, secara makna bahasa, konsep penitipan lebih Merujuk pada benda.
“Ternyata AI sendiri juga mengatakan bahwa konsep penitipan menurut KBBI secara harfiah merujuk pada penitipan barang. Sedangkan anak bukan barang saya kira,” kata Fitri, seperti yang dilansir melalui CNN Indonesia.
Menurut Fitri, berikut merupakan beberapa aspek yang perlu diperhatikan orang tua dalam memilih tempat penitipan anak untuk anak.
1. Keamanan fisik
Aspek keamanan fisik menjadi fondasi utama dalam memilih tempat penitipan anak . Lingkungan harus dirancang untuk meminimalkan risiko cedera, mulai dari instalasi listrik yang aman hingga desain ruang yang ramah anak.
CCTV di seluruh area menjadi salah satu hal penting transparansi pengawasan. Selain itu, fasilitas seperti tangga berpagar, sudut furnitur yang aman, serta area bermain dengan lantai empuk juga menjadi standar minimum yang perlu diperhatikan orang tua.
2. Kualitas pengasuh dan rasio anak
IDAI menekankan pentingnya kompetensi, kesabaran, serta kemampuan komunikasi yang baik untuk pengasuh dalam mendampingi anak usia dini.
Rasio pengasuh juga menjadi perhatian penting, yakni 1:3 untuk anak di bawah 2 tahun, 1:5 untuk usia 2-3 tahun, dan 1:7 untuk usia 4-5 tahun. Pengasuh idealnya memiliki sertifikasi PAUD atau latar belakang psikologi anak serta telah melalui pemeriksaan latar belakang.
3. Stimulasi dan rutinitas
Daycare yang baik tidak hanya menjaga anak, tetapi juga memberikan stimulasi perkembangan yang sesuai usia.
Aktivitas seperti bermain, belajar, makan, hingga tidur siang harus diatur dengan jelas.
Selain itu, penggunaan mainan edukatif lebih diutamakan dibandingkan ketergantungan pada layar atau gawai, serta adanya komunikasi rutin kepada orang tua menjadi nilai.
4. Kesehatan dan gizi
Aspek kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengasuhan anak. Penyediaan makanan bergizi seimbang menjadi standar dasar yang wajib dipenuhi oleh tempat penitipan anak .
Selain itu, anak yang sakit sebaiknya tidak dicampurkan dengan anak sehat, melainkan ditempatkan di ruang isolasi sementara. Pengasuh juga perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai kebersihan serta kemampuan menangani kondisi darurat ringan pada anak.
5. Legalitas dan administrasi
Legalitas menjadi indikator awal apakah sebuah tempat penitipan anak berada dalam pengawasan resmi pemerintah. Izin operasional dari dinas terkait menjadi syarat penting yang tidak dapat diabaikan.
Selain itu, transparansi biaya, kebijakan operasional, serta sistem pengawasan seperti CCTV yang dapat diakses orang tua menjadi bagian dari akuntabilitas layanan pengasuhan anak.
Dalam pemaparannya, Fitri menegaskan bahwa tempat penitipan anak harus dipahami sebagai bagian dari sistem pengasuhan anak usia dini, bukan sekadar layanan penitipan.
“ Daycare itu kalau direferensi-referensi masuk ke pendidikan anak usia dini,” ujar Fitri.
Ia juga menegaskan bahwa pengasuhan anak harus sesuai kebutuhan dasar yang mencakup kasih sayang, keamanan, dan stimulasi perkembangan.
Dengan standar yang tepat, tempat penitipan anak diharapkan dapat kembali pada fungsinya sebagai ruang tumbuh kembang anak yang aman, bukan sekadar tempat menitipkan anak selama orang tua bekerja.