Wadahnews.com- Memasuki hari ke-11 ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau terkait Panduan Besaran Qimat Zakat Fitrah Tahun 2026 yang telah diterima Baznas Provinsi Riau.
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menyarankan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga akhir Ramadan guna memperlancar proses administrasi.
"Kami menyarankan masyarakat menunaikan zakat fitrah lebih awal, atau paling lambat dua hari sebelum Idulfitri. Hal ini bertujuan memudahkan petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mendistribusikan zakat kepada para mustahik tepat waktu," ujar Masriadi Hasan di Pekanbaru, Minggu (1/3/2026).
Mengenai takaran teknis, Masriadi menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tetap merujuk pada ketentuan syariat, yakni 1 sha’ atau setara dengan berat 2,5 kilogram (3,5 liter) beras per jiwa. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PMA Nomor 31 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah serta pendayagunaannya.
Khusus untuk wilayah Kota Pekanbaru, besaran zakat dalam bentuk uang tunai disesuaikan dengan harga beras di pasaran berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru per 20 Februari 2026. Nilai zakat tertinggi ditetapkan sebesar Rp48.333 untuk kualitas beras Pandan Wangi Special SLX, diikuti beras Pandan Wangi biasa seharga Rp46.750, dan beras Ramos senilai Rp46.250 per jiwa.
Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras jenis Solok atau Anak Daro, besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah senilai Rp45.418, sementara untuk jenis Mundam ditetapkan sebesar Rp45.000. Sedangkan untuk jenis beras menengah seperti Belida dan Topi Koki, nilai zakatnya dipatok sebesar Rp40.893, serta beras Bulog (SPHP) berada pada angka terendah yakni Rp32.000 per jiwa.
Guna memudahkan jemaah, Baznas Riau menyediakan layanan pembayaran langsung di kantor yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Layanan tatap muka ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi langsung mengenai perhitungan zakat mal maupun zakat fitrah bersama petugas yang berjaga selama jam operasional.
Selain layanan langsung, pengurus juga membuka akses pembayaran secara daring (online) melalui transfer antarbank. Masyarakat dapat menyalurkan zakatnya melalui rekening BSI dengan nomor 7003.668.527 atau rekening BRK Syariah di nomor 820.21.47550, keduanya atas nama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.
Sebagai bentuk transparansi dan verifikasi data, masyarakat yang telah melakukan transfer diimbau untuk segera mengonfirmasi transaksi tersebut. Verifikasi dapat dilakukan dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp ke nomor layanan pelanggan Baznas Riau di 0823-8698-1266 agar dana zakat dapat segera dicatat dan disalurkan kepada yang berhak. (Saf/mcr)