Wadahnews.com– Polemik status Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan Kantor dan Toko (Kanto) di kompleks Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru memasuki babak baru. Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru menegaskan bahwa HGB Kanto tersebut tidak bisa diperpanjang.
Penegasan itu disampaikan setelah masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan Makmur Papan Permata (MPP) berakhir pada 9 Februari 2026.
Kerja sama yang dibuat pada 2001 tersebut berlangsung selama 25 tahun. Seiring berakhirnya masa kerja sama, ratusan Kanto di kawasan STC kini berstatus sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menyampaikan hal tersebut dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Markarius Anwar, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur TNI dan kepolisian.
“Terkait masalah STC, sesuai regulasi HGB tersebut tidak bisa diperpanjang lagi,” tegas Isa usai rapat.
Ia mengatakan, BPN Pekanbaru telah memberikan penjelasan terkait status aset ratusan Kanto tersebut. Pemko Pekanbaru bersama DPRD juga terus melakukan penguatan dan pendalaman untuk memastikan setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan.
Menurut Isa, pemerintah tetap ingin mencari solusi terbaik bagi masyarakat, khususnya para pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan STC. Namun, solusi tersebut tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum.
“Kita ingin membantu masyarakat, khususnya pedagang, tapi kita tidak ingin melanggar regulasi yang ada,” ujarnya.
Untuk memastikan langkah pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, Pemko Pekanbaru bersama DPRD berencana berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai langkah pengelolaan ratusan Kanto sekaligus menghindari adanya keraguan dalam pengambilan keputusan.
Terpisah, Kepala BPN Pekanbaru Muji Burohman juga menegaskan HGB ratusan Kanto di kompleks STC tidak dapat diperpanjang.
Ketentuan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan berakhirnya masa BGS dan HGB, Pemko Pekanbaru kini dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan pengelolaan aset STC tetap berjalan sesuai regulasi, sekaligus mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat dan para pedagang.***