Kanal

Pengawas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan, Tunggu SE Walikota !

Wadahnews.com- Terkait dengan penutupan tempat hiburan malam selama bulan  suci Ramadan. Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku jika pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Walikota.

"Sampai saat ini SE belum turun. Jika sudah adanya, maka kami selaku  penegak Perda akan turun untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Sedangkan untuk aturannya akan dibuat oleh DPMPTSP kota Pekanbaru," ujarnya, Rabu (6/3).

Ditambahkannya, nanti di dalam surat edaran tersebut akan diatur secara lengkap berkaitan dengan jam operasional, kemudian aktivitas masyarakat, dalam menjaga nuansa nyaman, aman, damai dalam bulan suci Ramadan ini.

"Kemungkinan SE tersebut keluar dalam waktu 1 atau 2 hari ini lah. Sebab tinggal beberapa hari kita akan memasuki bulan ramadan," kata Zoel sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru selama bulan Ramadan ditutup.

Polresta Pekanbaru akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru akan melakukan patroli dan razia bersama.

"Saya mengimbau menjelang bulan puasa ini agar seluruh tempat hiburan malam ditutup selama satu bulan. Nanti kami akan bekerjasama dengan rekan-rekan dari Pemko Pekanbaru, Satpol-PP. Kemudian juga akan melaksanakan patroli dan razia bersama," ujar Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika.

Ia juga mengimbau, para pengusaha tempat hiburan malam dengan tidak menjadikan tempat hiburan malamnya sebagai sarang narkoba, apabila menjadi tempat transaksi narkoba seperti yang terjadi di tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV, maka akan dilakukan tindakan tegas.

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER