Kanal

DPM-PTSP Pekanbaru Keluarkan Izin Buka Kepada 128 RM Nonmuslim

Wadahnews.com- Sampai hari ini Kamis(21/3), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah memberikan izin 128 rumah makan nonmuslim untuk beroperasi di siang Ramadhan. 

 

Izin yang diberikan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/2024 tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Pekanbaru. Yang mana dalam SE dimaksud dijelaskan, untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H. 

 

Meski diizinkan tetap beroperasi di siang Ramadhan, namun pengelola rumah makan atau tempat usaha nonmuslim wajib mengajukan permohonan izin terlebih dahulu ke DPM-PTSP Pekanbaru. 

 

"Sampai hari ini sudah ada 128 (yang diizinkan buka di siang Ramadhan). Terakhir (pengajuan) permohonan hari Jumat (22/3/2024)," ujar Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, ketika dihubungi melalui telpon seluler. 

 

Ia menyampaikan, bagi rumah makan atau tempat usaha yang telah diberikan izin operasi, mereka kemudian wajib memasang spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan nonmuslim". 

 

"Spanduk ini dipasang di bagian depan tempat usaha. Selain spanduk, kita juga kasi nomor pendaftarannya untuk ditempel juga di tempat usaha," terang Quarte. 

 

Jika ada pengelola rumah makan atau tempat usaha yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, warga bisa melaporkannya secara langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru. 

 

"Jadi kalau ada yang tetap buka tanpa ada rekom (izin), masyarakat bisa melaporkannya ke Satpol PP melalui kontak telpon yang dimuat di dalam surat edaran. Nanti Satpol PP yang akan melakukan penindakan di lapangan," tutupnya. 

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER