Kanal

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN

Wadahnews.com– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan resmi menyandang gelar Doktor (S-3) dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Gelar akademis diraih Akur, sebutan karib Alek Kurniawan ini setelah berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Regional Tax Management Optimization Model to Realize Regional Financial Independence  In Pekanbaru City, Riau Province atau Model Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah untuk Mewujudkan Kemandirian Keuangan Daerah di Kota Pekanbaru Provinsi Riau".  

Fenomena yang dijadikan obyek penelitian dalam disertasinya tersebut adalah Kemandirian Keuangan Daerah Kota Pekanbaru yang didasarkan pada besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara khusus penerimaan pajak daerah, karena pajak daerah telah menjadi penyuplai terbesar bagi PAD di Kota Pekanbaru.

Menurut Akur, konsekuensi dari keputusan politik desentralisasi atau politik otonomi daerah yang diambil Pemerintah Pusat. Sesungguhnya kesempatan yang sangat baik bagi Pemerintah Daerah termasuk kota Pekanbaru untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan pendapatan yang menjadi hak daerah terlebih dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Akur menuturkan, penelitian yang dibuatnya tersebut telah menemukan kebaruan atau novelty yang dilabelinya dengan nama: “Model 4 Pilar Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah”. 
.
“Proses pemodelan dalam optimalisasi pendapatan pajak daerah dalam mewujudkan kemandirian keuangan daerah di Kota Pekanbaru kami sebut dengan Empat Pilar Optimalisasi Pengelolaan Pajak Daerah” tutur Akur yang juga merupakan Ketua IKA SKMA Provinsi Riau.

Model 4 Pilar ala Disertasi Akur tersebut didasarkan kepada Intensifikasi dan Ekstensifikasi, Kelembagaan dan Sistem Informasi. Untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah Kota Pekanbaru, ke tiga  pondasi tersebut ditindaklanjuti dengan 4 (empat) pilar optimalisasi pengelolaan pajak daerah, yang terdiri dari:  Pilar ke-1: Perluasan basis penerimaan yang meliputi: perbaikan basis data pajak  daerah dan perbaikan penilaian pajak daerah. Pilar ke-2: Penguatan proses pemungutan pajak yang dilakukan melalui:  penyusunan berbagai kebijakan tentang pajak daerah dan penguatan sumber  daya aparatur perpajakan. Pilar ke-3: Peningkatan pengawasan dan kepasitas penerimaan pajak daerah yang  dilakukan melalui: perbaikan pengawasan, penerapan sanksi, termasuk  kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, dan  Pilar ke-4: Efisiensi biaya administrasi dan menekan biaya pemungutan pajak  daerah.

Bertindak selaku Komisi Promotor dalam penyusunan disertasi tersebut adalah Prof. Dr. Drs. Bahrullah Akbar, SE, MBA, CIPM, CSFA, CPA yang juga merupakan Guru Besar Keuangan Publik IPDN yang termutakhir juga merupakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia /BPK-RI ( Periode 2011-2017 dan Periode 2019-2021); serta Wakil Ketua BPK-RI (Periode 2017-2019) selaku promotor, Dr. Marja Sinurat, M.Pd, MM selaku co-promotor 1 dan DR. Meltarini, M.Si selaku co-promotor 2.  

Sebagai informasi, sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN Jakarta ini digelar di Ruang Sidang Program Studi Pasca Sarjana Doktoral IPDN Gedung IPDN Jakarta, Rabu (24/04/2024). rilis

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER