Kanal

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan

Wadahnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan serta penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Ketiganya yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). seperti yang dilansir melalui Akurat.co

KPK menduga Abdul Wahid memerintahkan Dani untuk meminta fee terkait penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP pada tahun 2025, khususnya yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI.

Bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut diduga diancam dengan pencopotan atau mutasi.

Praktik ini dikenal di internal dinas dengan istilah "jatah preman."

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tangal 4 sampai 23 November 2025.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025), di mana tim penyidik awalnya mengamankan 10 orang.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER