• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
Inflasi Riau Januari 2026 Tembus 4,43 Persen, Tembilahan Tertinggi
Inflasi Riau Januari 2026 Tembus 4,43 Persen, Tembilahan Tertinggi
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar
Benny Rahman Resmi Pimpin IKA Prodi HPT Faperta Unri
Benny Rahman Resmi Pimpin IKA Prodi HPT Faperta Unri
HUKRIM Index
Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!
Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!
Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi
Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi
Razia Gabungan,  28 Motor Ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru
Razia Gabungan, 28 Motor Ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru
OLAHRAGA Index
Imbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten
Imbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten
PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru
PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi

Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 21:00:00 WIB
Cetak
Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi
Foto Istimewa

Wadahnews.com- Polres Kampar menunjukkan taringnya dalam upaya perlindungan satwa liar dengan menggagalkan transaksi ilegal seekor Owa Ungko (Hylobates Agilis). Pelaku berinisial DE (30), yang merupakan warga Desa Salo, diringkus polisi saat mencoba menjual primata langka tersebut di kawasan Bangkinang Kota pada Senin (26/01/2026).

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai perdagangan gelap fauna yang terancam punah.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita.

Baca Juga :
  • Dishub Pekanbaru Amankan Dua Jukir Ilegal
  • Tekan Angka Pelanggaran Lalin, Satlantas Polresta Pekanbaru Memberlakukan E-Tilang
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 65 Kg Sabu

Langkah cepat kepolisian ini bermula dari adanya laporan valid dari masyarakat yang mencium praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Kampar. Informasi tersebut segera direspons dengan penyelidikan intensif guna memastikan posisi pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota kami segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan untuk memantau pergerakan pelaku," jelas AKBP Boby.

Berdasarkan hasil pengintaian tersebut, petugas akhirnya berhasil mengadang dan mengamankan DE tepat di Jalan Lingkar Bangkinang Kota sebelum transaksi ilegal tersebut sempat tuntas dilaksanakan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan pemandangan memprihatinkan di mana seekor Owa Ungko malang disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus rokok.

Ketika dimintai keterangan oleh petugas, pelaku sama sekali tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan maupun dokumen resmi lainnya. Hal ini mempertegas bahwa keberadaan satwa tersebut di tangan pelaku sepenuhnya melanggar hukum.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mematok harga sebesar Rp 8 juta untuk Owa Ungko tersebut. Mirisnya, kesepakatan jual beli ini sudah berjalan sebagian.

"Di mana DE mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya kini tengah didalami," ucap Gian.

Untuk memastikan keselamatan sang primata, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna memberikan perawatan medis dan rehabilitasi yang layak.

Sementara itu, DE beserta barang bukti kotak kardus dan bukti transaksi kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Gian mengimbau masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap kelestarian ekosistem dan satwa liar. Dia menekankan pentingnya peran aktif warga untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi kepada pihak berwajib agar kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

"Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya.(Saf/mcr)


 Editor : Ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Hukrim

Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!

14
84+
Kamis, 29 Januari 2026 - 12:00:00 WIB
Hukrim

Tiga Penjual Lahan TNTN dan Enam Orang Perusak Tenda Satgas TNTN Resmi Ditahan

14
84+
Rabu, 21 Januari 2026 - 17:00:00 WIB
Hukrim

Razia Gabungan, 28 Motor Ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru

14
84+
Ahad, 25 Januari 2026 - 12:00:00 WIB
Hukrim

Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal Terbesar, Ini Reaksi Plt Gubernur Riau

14
84+
Rabu, 07 Januari 2026 - 20:30:00 WIB
Hukrim

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

14
84+
Kamis, 04 Desember 2025 - 21:00:00 WIB
Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

14
84+
Jumat, 21 November 2025 - 21:00:00 WIB

TERKINI Index
Inflasi Riau Januari 2026 Tembus 4,43 Persen, Tembilahan Tertinggi
02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar
02 Februari 2026
Benny Rahman Resmi Pimpin IKA Prodi HPT Faperta Unri
01 Februari 2026
BPKAD Riau Targetkan Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil Tuntas Secepatnya
01 Februari 2026
Penerapan UMK 2026 di Pekanbaru, Disnaker: Belum Ada Aduan
31 Januari 2026
Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!
29 Januari 2026
BEI Fokus Wujudkan Pasar Modal Indonesia Yang Lebih Kredibel
28 Januari 2026
Kasus Kebakaran di Pekanbaru Masih Tinggi, Tahun Lalu Capai 247 Kejadian
28 Januari 2026
Fenomena FOMO dan Impulsive Buying Jadi Perhatian dalam Kajian Behavioral Finance di Kalangan Mahasiswa
28 Januari 2026
Pekanbaru Raih UHC Awards 2026 Kategori Madya, Wawako Terima Penghargaan
27 Januari 2026
TERPOPULER Index
  • 01
    UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
  • 02
    Satpol PP Pekanbaru Siap Tindak PKL yang Berjualan di Ruas Jalan Protokol
  • 03
    Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau
  • 04
    Gelar MTQ ke-57, Pemko Pekanbaru Padukan Syiar Islam dan Budaya
  • 05
    Gajah Liar Mengamuk di Permukiman Rumbai, Satu Anak Dilarikan ke RSUD Arifin Achmad
  • 06
    7 Desember Nikah Massal Gratis di Pekanbaru Digelar, Ini Tempat Pendaftarannya !
  • 07
    Pasar Modal Untuk Rakyat, CMSE 2025 Buka Lebar Peluang Investasi


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com