• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
IFG dan Jamkrindo Perkuat UMKM Lewat Kolaborasi Budaya
IFG dan Jamkrindo Perkuat UMKM Lewat Kolaborasi Budaya
Desil Berubah, Warga Pekanbaru Bisa Mengadu di Kantor Lurah dan Camat
Desil Berubah, Warga Pekanbaru Bisa Mengadu di Kantor Lurah dan Camat
Cegah Penyakit dan Stunting, Dinkes Riau Dorong Imunisasi Anak
Cegah Penyakit dan Stunting, Dinkes Riau Dorong Imunisasi Anak
HUKRIM Index
Razia Gabungan di Lapas Pekanbaru, 154 Barang Terlarang Disita
Razia Gabungan di Lapas Pekanbaru, 154 Barang Terlarang Disita
Bongkar Sindikat SIM Palsu, Polres Siak Ciduk 8 Tersangka
Bongkar Sindikat SIM Palsu, Polres Siak Ciduk 8 Tersangka
Penyelundupan 65 Kg Sabu Terbongkar, 3 Pelaku Diciduk di Bengkalis
Penyelundupan 65 Kg Sabu Terbongkar, 3 Pelaku Diciduk di Bengkalis
OLAHRAGA Index
Lengkapi Kuota Pemain Asing, Luiz Motta Resmi Gabung PSPS Pekanbaru
Lengkapi Kuota Pemain Asing, Luiz Motta Resmi Gabung PSPS Pekanbaru
PSPS Cari Calon Bintang Baru, Piala Soeratin Riau Jadi Ajang Seleksi EPA
PSPS Cari Calon Bintang Baru, Piala Soeratin Riau Jadi Ajang Seleksi EPA
Dukung Argentina, Agung Tetap Hormati Spanyol Sang Juara Dunia 2026
Dukung Argentina, Agung Tetap Hormati Spanyol Sang Juara Dunia 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi

Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 21:00:00 WIB
Cetak
Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi
Foto Istimewa

Wadahnews.com- Polres Kampar menunjukkan taringnya dalam upaya perlindungan satwa liar dengan menggagalkan transaksi ilegal seekor Owa Ungko (Hylobates Agilis). Pelaku berinisial DE (30), yang merupakan warga Desa Salo, diringkus polisi saat mencoba menjual primata langka tersebut di kawasan Bangkinang Kota pada Senin (26/01/2026).

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai perdagangan gelap fauna yang terancam punah.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita.

Baca Juga :
  • Dishub Pekanbaru Amankan Dua Jukir Ilegal
  • Tekan Angka Pelanggaran Lalin, Satlantas Polresta Pekanbaru Memberlakukan E-Tilang
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 65 Kg Sabu

Langkah cepat kepolisian ini bermula dari adanya laporan valid dari masyarakat yang mencium praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Kampar. Informasi tersebut segera direspons dengan penyelidikan intensif guna memastikan posisi pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota kami segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan untuk memantau pergerakan pelaku," jelas AKBP Boby.

Berdasarkan hasil pengintaian tersebut, petugas akhirnya berhasil mengadang dan mengamankan DE tepat di Jalan Lingkar Bangkinang Kota sebelum transaksi ilegal tersebut sempat tuntas dilaksanakan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan pemandangan memprihatinkan di mana seekor Owa Ungko malang disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus rokok.

Ketika dimintai keterangan oleh petugas, pelaku sama sekali tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan maupun dokumen resmi lainnya. Hal ini mempertegas bahwa keberadaan satwa tersebut di tangan pelaku sepenuhnya melanggar hukum.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mematok harga sebesar Rp 8 juta untuk Owa Ungko tersebut. Mirisnya, kesepakatan jual beli ini sudah berjalan sebagian.

"Di mana DE mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya kini tengah didalami," ucap Gian.

Untuk memastikan keselamatan sang primata, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna memberikan perawatan medis dan rehabilitasi yang layak.

Sementara itu, DE beserta barang bukti kotak kardus dan bukti transaksi kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Gian mengimbau masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap kelestarian ekosistem dan satwa liar. Dia menekankan pentingnya peran aktif warga untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi kepada pihak berwajib agar kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

"Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya.(Saf/mcr)


 Editor : Ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Hukrim

Razia Gabungan di Lapas Pekanbaru, 154 Barang Terlarang Disita

14
84+
Kamis, 24 September 2026 - 16:00:00 WIB
Hukrim

Bongkar Sindikat SIM Palsu, Polres Siak Ciduk 8 Tersangka

14
84+
Selasa, 15 September 2026 - 19:12:00 WIB
Hukrim

Penyelundupan 65 Kg Sabu Terbongkar, 3 Pelaku Diciduk di Bengkalis

14
84+
Kamis, 10 September 2026 - 12:00:00 WIB
Hukrim

Gagalkan Sindikat Internasional, Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba Rp80 Miliar

14
84+
Rabu, 09 September 2026 - 20:00:00 WIB
Hukrim

Bea Cukai Bengkalis Bongkar Modus Baru Penyelundupan, 652 iPhone Ilegal Disita

14
84+
Jumat, 03 Juli 2026 - 17:02:00 WIB
Hukrim

Berantas PETI, Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit Tambang Ilegal di Sungai Kuantan

14
84+
Rabu, 03 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

TERKINI Index
IFG dan Jamkrindo Perkuat UMKM Lewat Kolaborasi Budaya
27 September 2026
Desil Berubah, Warga Pekanbaru Bisa Mengadu di Kantor Lurah dan Camat
24 September 2026
Cegah Penyakit dan Stunting, Dinkes Riau Dorong Imunisasi Anak
24 September 2026
Razia Gabungan di Lapas Pekanbaru, 154 Barang Terlarang Disita
24 September 2026
649 Ijazah Siswa Tertahan, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas 2026
24 September 2026
Pemprov Riau Jamin Perlindungan Sosial PPPK dan Non-ASN
24 September 2026
Wako Agung Minta Camat Responsif Tangani Keluhan Warga
23 September 2026
Atasi Pemadaman Listrik, Pemko Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan via 112
23 September 2026
Atasi Tunda Bayar 2025, Pemprov Riau Alokasikan Anggaran di APBD 2026
23 September 2026
Pemko Pekanbaru Rampungkan Overlay 22 Ruas Jalan Rusak
23 September 2026
TERPOPULER Index
  • 01
    PSPS Cari Calon Bintang Baru, Piala Soeratin Riau Jadi Ajang Seleksi EPA
  • 02
    Logo Baru, Semangat Baru! Pemprov Riau Umumkan Identitas Resmi HUT ke-69
  • 03
    Dukung Argentina, Agung Tetap Hormati Spanyol Sang Juara Dunia 2026
  • 04
    Bea Cukai Bengkalis Bongkar Modus Baru Penyelundupan, 652 iPhone Ilegal Disita
  • 05
    56 Tahun Jamkrindo, Menguatkan Kepercayaan dan Mendorong Ekonomi Indonesia
  • 06
    Dari Persiraja ke PSPS, Akhyar Ilyas Emban Misi Besar ke Liga 1
  • 07
    Kuota SMP Negeri Tak Mencukupi, Pemko Gandeng 23 Sekolah Swasta Tampung Siswa Gratis


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com