• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
Inflasi Riau Januari 2026 Tembus 4,43 Persen, Tembilahan Tertinggi
Inflasi Riau Januari 2026 Tembus 4,43 Persen, Tembilahan Tertinggi
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar
Benny Rahman Resmi Pimpin IKA Prodi HPT Faperta Unri
Benny Rahman Resmi Pimpin IKA Prodi HPT Faperta Unri
HUKRIM Index
Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!
Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!
Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi
Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi
Razia Gabungan,  28 Motor Ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru
Razia Gabungan, 28 Motor Ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru
OLAHRAGA Index
Imbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten
Imbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten
PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru
PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
  • Home
  • Hukrim

Tiga Penjual Lahan TNTN dan Enam Orang Perusak Tenda Satgas TNTN Resmi Ditahan

Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 17:00:00 WIB
Cetak
Tiga Penjual Lahan TNTN dan Enam Orang Perusak Tenda Satgas TNTN Resmi Ditahan
foto: istimewa

Wadahnews.com- Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menggelar konferensi pers mengamankan 9 orang terkait jual beli dan pengrusakan fasilitas satgas, Rabu (21/1).

Ekspos digelar di ruang media center Polda Riau, dipimpin Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Agus Hadi, Kajati Riau Sutikno, serta diikuti Dirreskrimsus dan Direskrimum Polda Riau.

Mengawali ekspos, Wakapolda menegaskan, bahwa penindakan yang dilakukan menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan dan aksi anarkis. 

Baca Juga :
  • Dishub Pekanbaru Amankan Dua Jukir Ilegal
  • Tekan Angka Pelanggaran Lalin, Satlantas Polresta Pekanbaru Memberlakukan E-Tilang
  • Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 65 Kg Sabu

“Bekerja sama dengan Satgas TP 2 TNTN, kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama,” kata Wakil Kepala Polda Riau, Hengky Hariyadi.

Dari sembilan tersangka yang ditahan, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenamnya berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. 

Para pelaku jelas Wakapolda, diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk kawasan TNTN. 

“Motif penolakan terhadap keberadaan satgas disebut berujung pada tindakan melawan hukum,” jelas Wakapolda.

Dalam kasus ini selain para tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk berisi rekaman aktivitas pengrusakan. 

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Hengky.

Penyidikan, kata Hengky, masih terbuka untuk pengembangan, termasuk kemungkinan penambahan pasal dan tersangka.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan konservasi. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN untuk perkebunan kelapa sawit. Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi. 

Ketiganya dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Barang bukti yang disita meliputi kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional,” ungkap Wakapolda.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Agus Hadi, menegaskan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau. 

“Berbagai langkah koordinatif lintas sektor telah dilakukan untuk memulihkan kawasan secara bertahap dan humanis,” kata Pangdam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menambahkan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan untuk menyatukan persepsi penegakan hukum di tengah masa transisi regulasi. 

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di dalam kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan.

“Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum, agar pemulihan kawasan dapat optimal dan masyarakat hidup aman serta tenang,” pungkas Sutikno. (Saf/mcr)


 Editor : ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Hukrim

Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!

14
84+
Kamis, 29 Januari 2026 - 12:00:00 WIB
Hukrim

Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi

14
84+
Senin, 26 Januari 2026 - 21:00:00 WIB
Hukrim

Razia Gabungan, 28 Motor Ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru

14
84+
Ahad, 25 Januari 2026 - 12:00:00 WIB
Hukrim

Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal Terbesar, Ini Reaksi Plt Gubernur Riau

14
84+
Rabu, 07 Januari 2026 - 20:30:00 WIB
Hukrim

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

14
84+
Kamis, 04 Desember 2025 - 21:00:00 WIB
Hukrim

Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan

14
84+
Jumat, 21 November 2025 - 21:00:00 WIB

TERKINI Index
Inflasi Riau Januari 2026 Tembus 4,43 Persen, Tembilahan Tertinggi
02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Dimulai, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar
02 Februari 2026
Benny Rahman Resmi Pimpin IKA Prodi HPT Faperta Unri
01 Februari 2026
BPKAD Riau Targetkan Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil Tuntas Secepatnya
01 Februari 2026
Penerapan UMK 2026 di Pekanbaru, Disnaker: Belum Ada Aduan
31 Januari 2026
Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!
29 Januari 2026
BEI Fokus Wujudkan Pasar Modal Indonesia Yang Lebih Kredibel
28 Januari 2026
Kasus Kebakaran di Pekanbaru Masih Tinggi, Tahun Lalu Capai 247 Kejadian
28 Januari 2026
Fenomena FOMO dan Impulsive Buying Jadi Perhatian dalam Kajian Behavioral Finance di Kalangan Mahasiswa
28 Januari 2026
Pekanbaru Raih UHC Awards 2026 Kategori Madya, Wawako Terima Penghargaan
27 Januari 2026
TERPOPULER Index
  • 01
    UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
  • 02
    Satpol PP Pekanbaru Siap Tindak PKL yang Berjualan di Ruas Jalan Protokol
  • 03
    Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau
  • 04
    Gelar MTQ ke-57, Pemko Pekanbaru Padukan Syiar Islam dan Budaya
  • 05
    Gajah Liar Mengamuk di Permukiman Rumbai, Satu Anak Dilarikan ke RSUD Arifin Achmad
  • 06
    7 Desember Nikah Massal Gratis di Pekanbaru Digelar, Ini Tempat Pendaftarannya !
  • 07
    Pasar Modal Untuk Rakyat, CMSE 2025 Buka Lebar Peluang Investasi


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com