Kanal

Penyegelan New Paragon, Wali Kota Pekanbaru Turun Langsung

Wadahnews.com– Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan malam New Paragon KTV Pool and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim pada Selasa (3/2/2026) sore. Langkah tegas ini diambil menyusul kegaduhan publik terkait dugaan pelaksanaan pesta LGBT di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

?Didampingi personel Satpol PP dan jajaran Polresta Pekanbaru, Agung menyaksikan pemasangan stiker segel di pintu masuk utama gedung. Ia menegaskan bahwa operasional New Paragon resmi dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

?"Hari ini saya pastikan New Paragon tidak boleh beraktivitas. Kita segel total. Langkah ini adalah respons cepat Pemerintah Kota Pekanbaru atas pelanggaran Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Agung Nugroho di hadapan awak media.

Agung menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelola dan saksi-saksi terkait dugaan pesta LGBT tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu nasib izin usaha tempat hiburan tersebut ke depannya.

?"Kita tidak main-main. Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di kepolisian. Setelah ada titik terang, kita akan evaluasi total. Jika terbukti melanggar norma dan aturan, opsinya jelas yaitu pencabutan izin usaha secara permanen," tegasnya.
?
Agung menyatakan bahwa kebijakan ini murni diambil karena pengelola dinilai gagal menjaga ketertiban dan telah menciptakan keresahan sosial yang luas.

?"Ini bukan soal tekanan massa, tapi soal kepatuhan terhadap aturan. Siapa pun pelaku usaha yang menciptakan kegaduhan dan melanggar norma di Pekanbaru, akan kami tindak. Saya minta pengelola mematuhi segel ini; jika dirusak atau ada aktivitas diam-diam, sanksi pembongkaran sudah menanti," tambah Agung.

?Di akhir penyegelan, Agung menghimbau agar seluruh pelaku usaha hiburan malam di Pekanbaru menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan keras untuk tetap beroperasi sesuai koridor hukum dan norma masyarakat yang berlaku. *****

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER