Wadahnews.com- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp71,5 miliar, Kamis (16/4/2026), di Mapolda Riau. Dari pemusnahan tersebut, diperkirakan sebanyak 132.541 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja.
Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran, dengan total 10 tersangka.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Irwasda Polda Riau, Prabowo Santoso.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa, khususnya di wilayah Riau,” ujarnya.
Ia menyebutkan, nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar.
“Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” jelasnya.
Prabowo mengungkapkan, seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar. Barang haram tersebut masuk melalui wilayah Bengkalis dan Pekanbaru, kemudian diedarkan ke berbagai daerah, termasuk hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan, salah satu tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengiriman sabu. Pada pengiriman pertama, pelaku membawa 5 kilogram sabu dengan imbalan Rp15 juta.
Sementara pada pengiriman kedua, pelaku kembali membawa 3 kilogram sabu dengan upah Rp10 juta, namun berhasil diamankan sebelum barang sampai ke tujuan.
Untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan pengiriman.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” tegas Prabowo.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Sabu dilarutkan ke dalam air panas hingga hancur, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Polda Riau, perwakilan Kejati Riau, BNNP Riau, serta organisasi anti narkoba. (Saf/mcr)