Kanal

Kurir 27 Kg Sabu Dari Malaysia Tumbang di Perairan Selat Akar

Wadahnews.com– Aksi penyelundupan narkotika jaringan internasional berakhir dramatis di perairan Kepulauan Meranti. Dua kurir sabu tak berkutik setelah dikejar aparat di laut, bahkan salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan saat mencoba kabur.

Dalam operasi menegangkan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 27 kilogram yang diduga kuat berasal dari Malaysia.

Peristiwa ini terjadi di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Senin (27/4/2026) pagi. Dua tersangka, K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, diamankan saat berusaha melarikan diri menggunakan speedboat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen terkait masuknya narkotika dari jaringan lintas negara.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur perairan yang dicurigai,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ketegangan memuncak saat petugas mendapati speedboat mencurigakan melintas. Bukannya menyerah, para pelaku justru tancap gas, memicu aksi kejar-kejaran di laut terbuka.

Tembakan peringatan tak digubris. Dalam situasi kritis, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan juru mudi kapal.

Langkah cepat itu menghentikan pelarian, sekaligus menggagalkan upaya pelaku membuang barang bukti ke laut.

Saat speedboat digeledah, petugas menemukan tiga tas besar berisi sabu dalam jumlah fantastis: 17 paket berlabel “Chines Pin We” seberat 17 kilogram dan 10 paket berlabel “Gold Leaf” seberat 10 kilogram.

Tak hanya itu, ditemukan pula 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung zat etomidate menambah panjang daftar barang ilegal yang dibawa pelaku.

Polisi juga menyita dua unit ponsel, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai sarana penyelundupan.

Tersangka K yang terluka langsung dievakuasi ke rumah sakit dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang. Sementara tersangka S digelandang ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan intensif.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan sebagai kurir sekaligus pengguna dalam jaringan internasional.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Saf/mcr)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER