Kanal

Kado HUT ke-242 Pekanbaru, Denda Pajak Daerah Dihapus hingga Akhir Agustus

Wadahnews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru. Melalui kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah, warga kini memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani sanksi administratif.

Program penghapusan denda tersebut resmi berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan ini sengaja dihadirkan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus menjadi hadiah spesial pada peringatan hari jadi Kota Pekanbaru.

“Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus,” ujar Agung, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya penghapusan denda, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang tanpa harus menanggung tambahan biaya akibat keterlambatan pembayaran.

Agung menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah.

Program penghapusan denda berlaku untuk hampir seluruh jenis pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup pajak jasa perhotelan, pajak makanan dan minuman, serta pajak kesenian dan hiburan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku untuk Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Tak hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran, Pemko Pekanbaru juga memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Fasilitas ini berlaku bagi Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kebijakan ini dinilai menjadi kesempatan emas bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang tertunda. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

“Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran,” tutup Agung.

Melalui program pemutihan denda ini, Pemko Pekanbaru berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Momentum HUT ke-242 Pekanbaru pun tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan dan solusi bagi warganya.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER