Kanal

Disiplin Harga Mati, Dua Anggota Polres Kuansing Berakhir dengan PTDH

Wadahnews.com– Komitmen menegakkan disiplin di tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali ditegaskan. Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya yang terbukti mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, Rabu (22/7/2026). Langkah tegas tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang melanggar aturan dan mencederai nilai-nilai disiplin yang menjadi fondasi utama institusi Polri.

Dua personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Aiptu IW dan Brigadir R. Keduanya resmi kehilangan status sebagai anggota Polri berdasarkan keputusan Kapolda Riau setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat. Kedua personel terbukti meninggalkan tugas dinas tanpa izin selama lebih dari satu bulan berturut-turut, sehingga memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Prosesi PTDH dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran kedua personel tersebut. Dalam upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Kuansing, Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggotanya sebagai penanda berakhirnya status mereka sebagai bagian dari Korps Bhayangkara.

"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat," tegas AKBP Hidayat Perdana.

Ia menegaskan, penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan profesionalisme institusi. Menurutnya, setiap anggota Polri dituntut memegang teguh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga. Ia meminta setiap anggota terus menjaga kedisiplinan, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.

PTDH terhadap dua personel tersebut menjadi pesan tegas bahwa disiplin adalah harga mati di lingkungan Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen membangun institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat.(Saf/mcr)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER