Kanal

Pemko Pekanbaru Cari Solusi, Pedagang STC Berpeluang Dapat Keringanan Sewa

Wadahnews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya mencari solusi terbaik atas polemik berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Di tengah tuntutan para pedagang, Pemko kini membuka peluang pemberian keringanan tarif sewa sebagai jalan tengah yang tetap mengedepankan kepentingan pedagang tanpa mengabaikan aturan hukum.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, skema keringanan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dikaji secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan regulasi maupun pengelolaan aset daerah.

"Salah satunya mungkin tarif sewanya bisa didiskon dan sebagainya," ujar Markarius usai memimpin pertemuan dengan perwakilan pedagang eks pemegang HGB kanto STC di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sejak awal menginginkan penyelesaian persoalan STC dilakukan secara bijak dengan tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk terus menjalankan usahanya.

Namun demikian, Markarius menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat. Pemko tidak ingin niat membantu pedagang justru berujung pada persoalan hukum karena dianggap mengabaikan aset milik pemerintah.

"Kita tidak mau melanggar hukum. Jangan sampai karena mengurangi tarif sewa, justru dianggap mengabaikan aset daerah. Nanti malah menimbulkan persoalan hukum," tegasnya.

Karena itu, Pemko Pekanbaru akan kembali berkonsultasi dengan instansi terkait guna memastikan apakah kebijakan pemberian diskon sewa dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang memungkinkan diberi keringanan, tentu mengapa tidak. Karena konsepnya, Pak Wali Kota ingin membantu kawan-kawan pedagang," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemko juga menjelaskan kembali bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) ruko STC tidak dapat diperpanjang. Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Markarius menjelaskan, kawasan STC dibangun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru sehingga mekanisme perpanjangan HGB tidak lagi dimungkinkan oleh regulasi.

Pertemuan dengan perwakilan pedagang digelar sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan hasil konsultasi sekaligus mendengarkan aspirasi yang berkembang di lapangan.

Pemko Pekanbaru berharap komunikasi yang terus dibangun dapat melahirkan solusi yang adil dan memberikan kepastian bagi para pedagang. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membantu pelaku usaha, namun seluruh langkah penyelesaian tetap harus berada dalam koridor hukum demi menjaga kepentingan masyarakat dan aset daerah.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER