Wadahnews.com– Mengurus akta kematian kini semakin mudah bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan Program Pekan Emas (Penerbitan Akta Kematian Kerja Sama Rumah Sakit) yang memungkinkan pengurusan dokumen dilakukan melalui rumah sakit mitra.
Program ini menjadi salah satu upaya Disdukcapil Pekanbaru memberikan pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan humanis, terutama bagi keluarga yang sedang menghadapi suasana duka.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, Pekan Emas merupakan inovasi yang mengintegrasikan layanan penerbitan akta kematian dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru.
"Inovasi Pekan Emas merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang memberikan ruang bagi Disdukcapil untuk menjalin kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Irma, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1172 Tahun 2025, Pekan Emas merupakan pengembangan sekaligus perubahan nama dari inovasi sebelumnya, yakni Jasa Teman (Kerja Sama Penerbitan Akta Kematian).
Melalui program tersebut, keluarga yang sedang berduka tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kematian. Rumah sakit yang menjadi mitra dapat mengajukan permohonan penerbitan akta kematian melalui sistem yang telah terintegrasi dengan Disdukcapil.
Petugas rumah sakit cukup mengakses portal pelayanan Disdukcapil, memilih menu PEKAN EMAS, kemudian mengunggah seluruh persyaratan secara daring.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, dokumen kependudukan dalam format digital PDF akan dikirim langsung ke alamat email pemohon.
"Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga lebih praktis, cepat, dan efisien," jelasnya.
Tidak hanya akta kematian, Pekan Emas juga menghadirkan layanan terpadu berupa pembaruan Kartu Keluarga (KK) serta perubahan status perkawinan pada KTP elektronik pasangan yang ditinggalkan.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus sejumlah dokumen kependudukan yang diperlukan melalui satu kali proses pengajuan.
Untuk KTP elektronik hasil perubahan status, pengambilannya dikoordinasikan melalui pihak rumah sakit. Mekanisme ini membuat pelayanan menjadi lebih tuntas dan terintegrasi.
Menurut Irma, kehadiran Pekan Emas memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meringankan beban keluarga yang tengah berduka. Selain menghemat waktu dan tenaga, program tersebut juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan pencatatan peristiwa kependudukan sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil.
Di sisi lain, Pekan Emas turut mendukung peningkatan kualitas data kependudukan. Data penduduk yang telah meninggal dunia dapat diperbarui dengan lebih cepat dan akurat.
Hal tersebut mendukung terciptanya tertib administrasi kependudukan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan identitas maupun data kependudukan.
"Melalui Pekan Emas, Disdukcapil Kota Pekanbaru terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, responsif, dan humanis. Dengan memanfaatkan teknologi digital serta memperkuat kolaborasi bersama rumah sakit, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan semakin mudah diakses oleh masyarakat, bahkan pada saat menghadapi situasi duka sekalipun," pungkasnya.***