Wadahnews.com— Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menjaga harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani tetap berada di atas standar minimum pemerintah.
Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan batas minimum harga pembelian TBS petani sebesar Rp3.000 per kilogram. Sementara itu, harga TBS di Riau tercatat konsisten berada di atas Rp3.200 per kilogram.
Amran mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit yang menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.
“Ini instruksi Presiden RI untuk melindungi kesejahteraan petani sawit sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Saya apresiasi betul langkah Pemprov Riau,” ujar Amran di Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
Pada periode 16–22 September 2026, harga TBS kelapa sawit di Riau ditetapkan mencapai Rp3.976 per kilogram untuk kemitraan plasma dan Rp3.912 per kilogram untuk kemitraan swadaya.
Penetapan harga tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 77 Tahun 2020, yang memperhitungkan komponen cangkang dalam formula penetapan harga TBS.
Seiring dengan penetapan harga tersebut, Mentan mengingatkan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar tidak membeli TBS petani di bawah harga resmi yang telah ditetapkan.
“Kita tidak boleh menzalimi petani. Petani kita ada sekitar 160 juta, jadi harus kita sejahterakan,” tegasnya.
Untuk memastikan harga yang diterima petani sesuai ketentuan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga terus memperkuat tata kelola pembelian TBS.
Pengawasan tersebut juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Riau guna menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan dan keadilan bagi petani mitra.(Saf/mcr)