Wadahnews.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan tersebut mencakup perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan dalam pertemuan Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Kamis (24/9/2026).
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan pembayaran iuran JKK dan JKM melalui APBD telah berjalan secara keseluruhan. Dengan demikian, hak perlindungan sosial bagi para pekerja tersebut telah dipenuhi pemerintah daerah.
"Pembayaran iuran JKK dan JKM melalui APBD sudah berjalan secara keseluruhan. Ini merupakan bentuk pemenuhan hak perlindungan sosial bagi para pekerja," ujarnya.
Selain memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau juga menjajaki kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memberikan manfaat tambahan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Namun, pemberian manfaat tambahan tersebut tetap akan disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Waluyo Suparto, mengapresiasi komitmen Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN.
Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan guna memastikan perlindungan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal.
Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan pekerja di lingkungan pemerintah daerah memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.(Saf/mcr)