Kanal

Disnakertrans Riau Terima 175 Pengaduan Perselisihan HI

Wadahnews.com- Sepanjang tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima 175 pengaduan kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI) antara pekerja dengan perusahaan. 

Dari semua pengaduan pemutusan hubungan kerja yang dilaporkan ke Disnakertrans tersebut tidak seluruhnya dituntaskan dengan kata sepakat. Sehingga kasusnya terpaksa diteruskan ke pengadilan. Sebab pihak perusahaan dan pekerja tidak menemukan kesepakatan.

"‎Dari 175 kasus yang kita tangani tangani itu  yang betul-betul selesai dengan kesepakatan bersama  ada 56 kasus, sisanya bergulir ke persidangan untuk diselesaikan," ‎ujar Kepala Seksi (Kasi) Persyaratan Kerja, Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Raja Dedi Suhanda, Rabu (16/2), seperti yang dilansir melalui mediacenterriau.

Menurut Dedi, pihaknya langsung memproses setiap laporan pengaduan yang masuk. Sehingga tidak ada laporan yang dibiarkan begitu saja.
Sebab, laporan tersebut menyangkut hak-hak para pekerja. Sehingga harus diselesaikan secara bersama.

"Begitu ada laporan pengaduan yang  masuk. Kita akan meminta keterangan dari pelapor, apalah sebelumnya sudah melaksanakan pertemuan terlebih antara pekerja dan perusahaan untuk dilanjutkan ke tahapan klarifikasi. Setelah itu baru dilakukan mediasi antara pelapor denga pihak perusahaan," ungkapnya. 

Lebih jauh dikatakannya, setelah dilakukan mediasi. Mediator akan mengeluarkan anjuran bagi yang tidak menemukan kata sepakat. Sedangkan yang menemukan kata sepakat, akan dikeluarkan Perjanjian Bersama (PB).

"Ada mediasi 1 dan 2, nanti baru kita keluarkan hasilnya, bisa berupa anjuran, kalau tidak ada kesepakatan, tapi kalau ada kesepakatan, kita keluarkan perjajian bersama atau PB, berarti clear, selesai permasalahanya. Kalau tidak PB, mediator akan menerbitkan anjuran untuk dibawa ke pengadilan PHI untuk mendapatkan haknya," katanya.

Dedi juga menambahkan, untuk Hak yang dimaksud diantaranya adalah, pesangon, perjanjian masa kerja, uang visa, JKP.

"Tapi hak itu ditetapkan sesuai keputusan pengadilan,"tutupnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER