Kanal

Sebagai Standar Pengelolaan Keuangan, BPKAD Pekanbaru Sosialisasikan Permendagri 77 Tahun 2020

Wadahnews.com- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. 

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Masykur Tarmizi, S.STP, M.Si. Bahkan sosialisasi ini juga dihadiri narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Sebagaimana diketahui, sosialisasi dua Permendagri ini berlangsung selama dua hari, terhitung tanggal 2 dan 3 Agustus 2022 di hotel Furaya. Selasa (2/8).

"Hari ini pertama sosialisasi tentang barang milik daerah sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan besok hari kedua sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020," ungkap Masykur.

Disampaikannya, terdapat sekitar 300 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan pemerintah kota yang mengikuti sosialisasi dua Permendagri tersebut.

"ASN sebagai peserta sosialisasi ini merupakan para Kasubag (kepala sub bagian) keuangan, para bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, pembantu bendahara dan pengurus barang yang ada di setiap perangkat daerah,"ucapnya.

Dengan adanya sosialisasi itu, lanjut Masykur, diharapkan ASN di bidang keuangan dan aset dapat meningkatkan pemahaman mereka dalam pengelolaan keuangan dan aset milik pemerintah kota.

"Yang terpenting adalah terciptanya persamaan persepsi kita di pengelolaan dan aset daerah," tulisnya. 

Masykur juga menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting. Sebab hal ini berkaitan dengan anggaran. Berbicara tentang anggaran, tentu tidak lepas dari pengelola keuangan setiap tahunnya. Untuk itu, diharapkan penggunaan anggaran dapat berpedoman pada Permendagri 77 Tahun 2020.

"Kita berharap dengan pelaksanaannya sosialisasi ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan komitmen pihak terkait untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelola keuangan daerah Pemerintah Kota Pekanbaru yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab," ulasnya.

Menurutnya, kewajiban penyelenggara pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah diantaranya mengelola dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menyingkronkan sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah.

"Serta melaporkan realisasi pendanaan urusan dari pembantuan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj. Yulianis S.Sos, M.Si mengatakan bahwa Sosialisasi Pemendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah dilaksanakan selama 2 hari kedepan. 

" Kegiatan ini kita laksanakan dari tanggal 2-3 Agustus 2022. Sedangka jumlah peserta sosialisasi yang hadir sebanyak 144 orang. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pengelola keuangan daerah Pemerintah Kota Pekanbaru. Prinsipnya, pengelolaan keuangan harus transparan dan tentunya prinsip akuntabel harus dipegang oleh semua pihak," tutupnya. (ADV)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER