Wadahnews.com- Aktivitas gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Pekanbaru dilaporkan meningkat selama Ramadan 1447 Hijriah. Mereka kerap terlihat meminta-minta di sejumlah persimpangan jalan hingga kawasan pusat perbelanjaan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada para pengemis yang beroperasi di jalanan. Sabtu(7/3)
Beberapa titik yang kerap menjadi lokasi para gepeng antara lain persimpangan jalan utama serta area pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi warga.
Salah satu lokasi yang cukup sering ditemui pengemis adalah kawasan Simpang SKA Pekanbaru. Di titik ini, para gepeng tidak hanya menghampiri pengguna jalan yang berhenti di lampu merah, tetapi juga mendatangi pengunjung pusat perbelanjaan di sekitarnya.
Bahkan, sejumlah pengemis terlihat memanfaatkan area underpass Fly Over SKA sebagai tempat untuk meminta belas kasihan dari pengunjung Mal SKA maupun Living World yang melintas.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak membenarkan aktivitas mengemis di jalanan.
“Yang sering meminta-minta di jalan, kami tidak benarkan itu,” ujar Agung, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, keberadaan pengemis di jalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kalau mengemis di jalanan bukan hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga membahayakan pengendara. Bisa saja menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.
Agung mengakui hingga saat ini masih ditemukan pengemis di beberapa ruas jalan di Pekanbaru. Karena itu, ia telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti keberadaan mereka di lapangan.
Pemerintah kota juga diminta mengambil langkah tegas agar aktivitas meminta-minta di jalan tidak terus terjadi.
Selain itu, Agung mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada para pengemis. Menurutnya, kebiasaan memberi uang di jalan justru dapat memicu semakin maraknya aktivitas serupa.
“Jangan sampai ada lagi yang meminta-minta di jalan. Keberadaan mereka juga bisa memicu potensi tindak kejahatan,” pungkasnya.