Wadahnews.com- Kabar gembira bagi masyarakat Riau. Kini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan tanpa harus menggunakan KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan baru tersebut resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan PT Jasa Raharja sebagai upaya mempermudah masyarakat sekaligus menata ulang administrasi kendaraan bermotor di daerah itu.
Kesepakatan ini ditandai melalui penandatanganan kerja sama antara Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, Dirlantas Polda Riau, Jeki Rahmat Mustika, dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Muhamad Hidayat, di Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Program ini berlaku sementara selama satu tahun hingga akhir 2026. Masyarakat pun diminta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera melakukan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan yang selama ini belum diurus.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan kebijakan ini lahir karena masih banyak kendaraan yang telah berpindah tangan namun identitas kepemilikannya masih tercatat atas nama pemilik lama.
“Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama agar masyarakat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan kemudahan ini memiliki batas waktu. Jika hingga 31 Desember 2026 kendaraan belum juga dibaliknamakan, maka kendaraan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran identitas kendaraan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini dengan baik karena akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Program pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama ini sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, mulai dari Samsat induk, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.(Saf/mcr)