Wadahnews.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan ini. Namun, aturan ini disertai peringatan keras: WFH bukan alasan untuk bermalas-malasan, apalagi pergi ke luar kota.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan bahwa seluruh ASN tetap wajib bekerja penuh meski dari rumah.
“WFH itu bukan libur. Tetap bekerja seperti biasa, jangan disalahartikan,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan ASN agar tidak “kabur” ke luar daerah saat WFH. Menurutnya, seluruh pegawai harus tetap berada di Pekanbaru dan siap dipanggil sewaktu-waktu.
“Kalau keluar kota harus izin. Karena bisa saja sewaktu-waktu diminta hadir. Jadi tetap harus berada di dalam kota,” ujarnya.
Kebijakan WFH ini disebut sebagai bagian dari transformasi sistem kerja sekaligus langkah efisiensi. Pemko ingin menekan penggunaan listrik di perkantoran serta mengurangi konsumsi BBM kendaraan dinas.
Namun, di tengah penerapan WFH, Pemko memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa kompromi. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, termasuk layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.
Layanan strategis seperti perizinan usaha, administrasi kependudukan dan catatan sipil, hingga pajak daerah juga dipastikan tetap buka dan beroperasi normal.
“Jangan sampai ada layanan yang tutup. Semua harus tetap berjalan,” tegas Ingot.
Lebih jauh, kebijakan ini juga diiringi pengetatan perjalanan dinas. Pemko Pekanbaru mulai memangkas agenda perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri, sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
WFH, kata Ingot, bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan penyesuaian sistem yang menuntut kedisiplinan dan tanggung jawab ASN tetap maksimal.*****