Wadahnews.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah kabupaten/kota menyatakan siap mengikuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun, para kepala daerah menegaskan perlunya dasar aturan tertulis agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kerancuan di lapangan.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyebut imbauan KPK perlu diperkuat dengan surat resmi agar dapat diterapkan secara jelas oleh pemerintah daerah.
“Ini masih imbauan, kami berharap ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya imbauan, tentu akan sulit kami jalankan di daerah,” ujarnya, Rabu (14/5).
Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Riau masih menjalankan sejumlah hibah untuk proyek strategis, termasuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Menurutnya, proyek tersebut penting untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau tidak dilanjutkan, masyarakat yang akan dirugikan. Ini untuk menambah kapasitas layanan kesehatan di Riau,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, menegaskan komitmen daerah dalam pencegahan korupsi, namun menilai kebijakan tersebut perlu landasan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami menunggu surat dari Mendagri sebagai atasan kepala daerah. Biasanya KPK bersurat ke Mendagri, lalu ditindaklanjuti dengan aturan resmi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini Pemkab Kuansing menyalurkan hibah untuk pembangunan fasilitas keamanan seperti Makodim dan Polsek di wilayah pelosok. Namun, ia menegaskan siap patuh apabila aturan baru melarang hal tersebut.
Sikap serupa disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin. Ia menyebut pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Informasi ini sudah kami terima, tapi kami harus menunggu aturan resminya dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z, mendukung langkah KPK dalam memperkuat tata kelola anggaran, termasuk larangan pemberian THR kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan Pemkab Siak selama ini tidak memberikan THR kepada instansi vertikal.
“Hubungan Forkopimda di Siak tetap solid tanpa konflik kepentingan. Semua berjalan dengan semangat kolaborasi,” katanya.
Afni juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan hibah Pemkab Siak selama ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, kebijakan hibah kepada instansi vertikal ini turut menuai sorotan dari Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi di tengah tekanan efisiensi anggaran daerah.
“Di saat TPP ASN dipotong dan program publik dikurangi, anggaran seharusnya lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian hibah maupun THR kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan rawan disalahgunakan. Ia mengingatkan pentingnya penguatan pengawasan agar praktik serupa tidak berulang di daerah. (Saf/mcr)