Kanal

Bongkar Sindikat SIM Palsu, Polres Siak Ciduk 8 Tersangka

Wadahnews.com— Bisnis gelap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru berhasil dibongkar jajaran Polres Siak. Delapan orang ditangkap dalam pengungkapan kasus yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.

Polisi menemukan sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di Kabupaten Siak. Dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga mampu memproduksi hingga 500 SIM palsu yang penyebarannya diperkirakan menjangkau sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui berbagai jalur, mulai dari status WhatsApp, Marketplace Facebook, hingga promosi dari mulut ke mulut.

"Modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun dari mulut ke mulut," ujar Sepuh saat memberikan keterangan, Selasa (15/9/2026).

Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, pelaku memasang tarif berbeda sesuai jenis SIM. Harganya berkisar Rp550.000 untuk SIM C hingga Rp1.700.000 untuk SIM B2 Umum.

Data pemesan kemudian diedit menggunakan ponsel sebelum dicetak di atas kertas stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 sentimeter. Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada material kartu SIM bekas.

Tak berhenti di situ, jaringan ini juga membuat kode QR khusus untuk meyakinkan calon pengguna. Saat dipindai, kode tersebut akan menampilkan data pemesan yang dilengkapi logo Korlantas Polri buatan.

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL (30), RNF (23), AY (35), dan TR (28). Sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut:

- A alias DG berperan sebagai pemasok utama blangko SIM bekas yang diduga berasal dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre Rumbai.
- HS dan MAP bertugas mengedit data serta mencetak SIM palsu.
- SWL dan RNF bertugas memasarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial.
- AY dan TR berperan sebagai kurir yang mengantarkan SIM kepada pemesan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Jumat (28/8/2026).

Petugas kemudian bergerak dan menangkap SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan lima SIM C palsu kepada pemesan.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga ke Kota Pekanbaru. AY dan H alias U diamankan pada 28–29 Agustus 2026.

Pengusutan kemudian mengarah ke sebuah tempat pencetakan di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Pekanbaru. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap HS, MAP, serta TR.

"Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2026," jelas Sepuh.

Polisi kemudian memburu pemasok utama blangko SIM bekas. A alias DG akhirnya ditangkap di kawasan Sri Meranti, Pekanbaru, pada Rabu (9/9/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 48 blangko SIM bekas, satu set komputer, printer warna, empat sepeda motor, dan satu unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.(Saf/mcr)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER