Wadahnews.com- Melalui rapat paripurna, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2022 senilai Rp2,5 triliun.
Hal tersebut ditandai rapat paripurna penandatangan MoU antara Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun dan Ketua DPRD Muhammad Sabarudi pada rapat Paripurna penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) tentang rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD-P tahun anggaran 2022, Selasa (27/9) di gedung DPRD.
"Sesuai dengan tahapan yang diatur, kita hari ini menggelar rapat paripurna dan penandatanganan MoU untuk APBD tahun 2022. Angka yang kita sepakati ini tidak ada penambahan dari yang lama," ujarnya kepada sejumlah awak media usai paripurna.
Adapun alasan Muflihun tidak menambah pagu anggaran APBD Perubahan dari angka yang lama, karena sudah disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pihaknya juga ingin menghindari terjadi kembali tunda bayar kegiatan seperti tahun sebelumnya.
"Kalau angka bertambah kita tak akan sanggup, PAD juga tak mencukupi. Kita juga ingin menghindari tunda bayar lagi pada tahun selanjutnya. Jadi hari ini kami bersepakat dengan DPRD, TAPD angka tetap sama dengan cara mengeluarkan kegiatan yang strategis dan urgent saja," jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi mengaku optimis APBD Perubahan 2022 dapat disahkan sesuai jadwal tanggal 30 September mendatang.
"Insyaallah. Insyaallah terkejar (tanggal 30 September), doakan saja," ucapnya.
Sabarudi menambahkan, untuk tahapan-tahapan jelang pengesahan pemakaian akan digesa secara bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif.
"Seperti penyampaian nota (keuangan), setelah itu pandangan umum fraksi, kemudian jawaban (pemerintah kota), baru pengesahan," tutupnya.