• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
Sah, Tahun 2024 UMK Pekanbaru  Ditetapkan Sebesar Rp3,4 Juta
Sah, Tahun 2024 UMK Pekanbaru Ditetapkan Sebesar Rp3,4 Juta
Cek Usulan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau
Cek Usulan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau
Jelang Nataru, Disperindag Pekanbaru Pantau Harga Bahan Pokok
Jelang Nataru, Disperindag Pekanbaru Pantau Harga Bahan Pokok
HUKRIM Index
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 65 Kg Sabu
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 65 Kg Sabu
Usai Menabrak Pemotor Hingga Tewas Ditempat, Truk Melarikan Diri
Usai Menabrak Pemotor Hingga Tewas Ditempat, Truk Melarikan Diri
Razia Blok Hunian Lapas Pekanbaru, Masih Ditemukan Sajam dan Benda Terlarang Lainnya
Razia Blok Hunian Lapas Pekanbaru, Masih Ditemukan Sajam dan Benda Terlarang Lainnya
OLAHRAGA Index
Hadapi Semen Padang FC, PSPS Riau Kalah 0:2 Di Kandang Sendiri
Hadapi Semen Padang FC, PSPS Riau Kalah 0:2 Di Kandang Sendiri
Festival Pacu Jalur Diharapkan Jadi Momen Kebangkitan UMKM di Kuansing
Festival Pacu Jalur Diharapkan Jadi Momen Kebangkitan UMKM di Kuansing
Muskot Taekwondo Indonesia Kota Pekanbaru Resmi Dibuka, Plt Kadispora Alek Kurniawan Sampaikan Pesan Ini!
Muskot Taekwondo Indonesia Kota Pekanbaru Resmi Dibuka, Plt Kadispora Alek Kurniawan Sampaikan Pesan Ini!
  • Home
  • Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. koperasi media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan pedoman kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media wajib mewajibkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas perselisihan mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

 


TERKINI Index
Sah, Tahun 2024 UMK Pekanbaru Ditetapkan Sebesar Rp3,4 Juta
05 Desember 2023
Cek Usulan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau
29 November 2023
Jelang Nataru, Disperindag Pekanbaru Pantau Harga Bahan Pokok
29 November 2023
HAN 2023, PJ Walikota Apresiasi Kreasi Anak Pekanbaru
23 November 2023
Pemilu 2024, Wakapolri Minta Beda Pilihan Jangan Jadi Perpecahan
22 November 2023
Pj Walikota Pekanbaru Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Wakapolri
22 November 2023
Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Penyelenggara MPP Kategori Prima
21 November 2023
2024, Pemko Pekanbaru Kembali Serahkan Pengangkutan Kepada Pihak Ketiga
21 November 2023
Ratusan Titik TPS Ilegal Menyebar Di Kota Pekanbaru
17 November 2023
Pertengahan Desember Ekskavator Amfibi Tiba di Pekanbaru
17 November 2023
TERPOPULER Index
  • 01
    Tahun Ini Pemko Pekanbaru Dapat Kuota 707 Formasi Dalam Seleksi P3K
  • 02
    Antisipasi Banjir Sekitar Jalan Arifin Achmad, Dinas PUPR Kota Pekanbaru Lakukan Ini!
  • 03
    Pemko Pekanbaru Tetapkan Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2023
  • 04
    PUPR Pekanbaru Overlay Jalan Delima Pada Malam Hari
  • 05
    Atasi Persoalan Banjir, PUPR Pekanbaru Berkoordinasi Dengan Pihak Pemprov Riau
  • 06
    Bertabur Doorprize, Pemko Bakal Launching logo dan Jalan Sehat HUT Pekanbaru ke-239
  • 07
    BPKAD Pekanbaru Hadiri Rapat Perkembangan Pelaksanaan APBD Provinsi Riau TA 2023


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com