Wadahnews.com- Seiring dikeluarkannya aturan baru oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang penggunaan baju adat saat hari tertentu. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, mengaku siap ikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru, Muzailis mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
"Pada intinya kami dari Pemerintah kota siap mengikuti kebijakan tersebut. Aturan ini sudah dikeluarkan oleh menteri pendidikan," kata Muzailis, Senin (17/10).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Muzailis mengaku, jika aturan pemakaian baju adat sebenarnya sudah diterapkan sejak lama di Kota Pekanbaru. Dinas pendidikan sendiri menerapkan pakaian adat melayu untuk di Pekanbaru.
"Setiap Jumat para peserta didik di SD maupun SMP mengenakan busana khas Melayu. Aturan pemakaian baju Melayu ini memang sudah lama kalau di Pekanbaru, tapi kalau daerah lain tentu kita tidak tahu," terangnya.
Menurutnya, memang untuk pemakaian baju adat sendiri bukan aturan baru bagi Pekanbaru. Dalam satu minggu itu peserta didik pasti ada memakai baju adat.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya sudah menetapkan pemakaian baju adat Melayu Riau itu dipakai hari Jumat. Pemakaian baju adat ini tidak hanya diperuntukkan bagi siswa, namun ASN dan pegawai di Kota Pekanbaru juga memakai pakaian tersebut.
"Tapi nanti kalau memang ada arahan baru dari pemerintah kota tentang aturan itu akan kita ikuti kok. Namun sampai saat ini kita memang belum dapat surat resmi terkait aturan terbaru itu," tutupnya.