Wadahnews.com- Seiring dengan meningkatkan arus lalu lintas di kawasan lampu merah Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta, tepatnya di depan Mal Living World. Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru bekerjasama dengan PT Adi Kartika Jaya akan membangun jembatan penyeberangan orang (JPO).
Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan bahwa pembangunan JPO ini sangat penting. Hal ini mengingat padatnya arus lalulintas kawasan tersebut. Sehingga menyulitkan pejalan kaki yang melakukan penyebaran.
"Kondisi dikawasan ini rawan sekali terjadi kecelakaan, karena banyak kendaraan yang melintas. Sehingga perlu dibangunnya JPO sebagai solusi yang tepat untuk memberikan kenyamanan para pejalan kaki di wilayah tersebut," ujarnya, Jumat(15/7).
Yuliarso menambahkan, jika JPO ini sebenarnya sudah selesai dibangun tahun 2021. Namun, disebabkan terdampak covid-19. Pembangunan molor dari jadwal yang ditetapkan pihak ketiga.
"Sebenarnya tahun lalu (2021), itu sudah selesai. Tapi karena terdampak pandemi Covid-19, pembangunan baru bisa dilakukan dan bisa difungsikan tahun ini oleh masyarakat,"ucapnya.
Yuliarso juga menyebutkan, jika rencana pembangunan JPO itu telah diajukan pihaknya dengan PT Adi Kartika Jaya sejak Oktober 2019 lalu melalui penandatangan nota kesepahaman atau MoU. Saat itu, rekanan mulai melengkapi administrasi yang diperlukan hingga melakukan berbagai kajian kelayakan.
"Sebelum JPO ini dibangun, sudah dilakukan kajian terlebih dahulu oleh para ahli. Jadi bukan sembarang main tunjuk saja, mau bangun di situ (depan Living World red)," tambahnya.
Lebih jauh diceritakannya, setelah semua administrasi lengkap termasuk kajian kelayakan juga sudah siap. Maka rencana pembangunan JPO kembali dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kesepekatan kerjasama antara Dishub dan PT Adi Kartika Jaya di September 2021.
"Jadi pembangunan JPO ini cukup panjang perjalanannya. Sedangkan untuk biayanya pembangunan ditanggung sepenuhnya oleh pihak ketiga, yaitu PT Adi Kartika Jaya," ungkapnya.
Sesuai perjanjian kesepakatan kerjasama lanjut Yuliarso, PT Adi Kartika Jaya juga diberi waktu mengelola JPO hingga tahun 2026 mendatang. Selama pengelolaan, perusahaan boleh memasang iklan di atas JPO dengan mengikuti ketentuan berlaku dan membayar pajak.
"Selanjutnya JPO tersebut akan diserahkan ke kita dan akan menjadi aset pemerintah kota," urainya.
Meski demikian, PT Adi Kartika Jaya masih bisa memperpanjang pengelolaan JPO dengan catatan membayar retribusi sewa tanah dan retribusi sewa bangunan JPO.
"Jadi kalau pemanfataan barang milik daerah, itu bisa disewa, bisa pinjam pakai. Kalau bernilai ekonomis, tentu sewa," tutupnya.
????