Panlih Serahkan Laporan Hasil Penghitungan Suara Pilkades ke BPD
Pilkades Desa Tarai Bangun Berlangsung Sesuai Tahapan dan Aturan
TAMBANG - Panitia Pemilihan (Panlih) Kepala Desa Tarai Bangun telah menyelesaikan tugasnya sesuai tahapan dan aturan. Hari ini, Senin (29/11/2021), Panlih telah menyerahkan laporan hasil penghitungan suara Pilkades kepada BPD Desa Tarai Bangun, untuk disampaikan ke Bupati Kampar melalui pihak Kecamatan Tambang.
"Alhamdulillah kita bekerja sesuai aturan, semua sudah kita laporkan kepada BPD, semua kegiatan serta tahapan-tahapan kita lengkapi dengan berita acara, semuanya lengkap," kata Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tarai Bangun, Dedi Saputra usai penyerahan berkas kepada BPD di Sekretariat Panlih.
Laporan hasil penghitungan suara Pilkades ini diserahkan langsung oleh Ketua Panitia Dedi Saputra, didampingi Sekretaris Panitia Syukriadi, Bendahara Panitia Ratnawati, dan Anggota Amar Suhadi, diterima oleh Wakil Ketua BPD Azri Naldi SSos didampingi Sekretaris BPD Riki Rahmat SIKom.
Dijelaskan Dedi, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Tarai Bangun pada 24 November 2021 dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB berjalan sukses, tidak ada terjadi indikasi kecurangan maupun kekeliruan, semua saksi calon Kades menandatangani berita acara hasil pemungutan suara, ditambah lagi pelaksanaan pemungutan suara diawasi ketat oleh BPD Desa Tarai Bangun di 26 TPS yang ada.
"Semua berjalan lancar dan aman, semua saksi menerima perolehan suara, ditandai dengan bubuhan tanda tangan para saksi, itu yang kita pastikan saat hari pemilihan, saya telepon satu persatu Ketua KPPS menanyakan apakah ada keberatan dari saksi, Alhamdulillah semua menerima," terang Dedi.
Dijelaskan pula oleh Sekretaris Panitia Syukriadi, terkait partisipasi pemilih dan penyebaran surat undangan Panitia telah melaksanakan tugas dengan baik berpedoman kepada aturan Tahapan Pilkades yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 54 dan nonor 32 yang menjadi dasar Panitia Desa untuk melaksanakannya di lapangan.
"Sesuai jadwal, H-4 seluruh undangan sesuai DPT sudah terdistribusi melalui KPPS untuk disampaikan kepada pemilih, jika oknum yang mengaku undangan tidak disampaikan itu adalah suatu kekeliruan yang besar," kata Syukriadi.
Bahkan, jika memang ada masyarakat memiliki KTP Desa Tarai Bangun namun tidak mendapatkan undangan, panitia telah mengumumkan kepada para RT dan RW yang menjadi petugas KPPS agar warga bisa datang ke Sekretariat Panitia di Kantor Desa Tarai Bangun.
Berkaitan partisipasi masyarakat yang disebut kurang, dari 12.934 DPT hanya 4.092 yang mencoblos, dikatakan bahwa hal itu bisa saja diakibatkan karena jadwal pelaksanaan Pilkades di hari kerja, sementara warga Desa Tarai Bangun ini kebanyakan bekerja di Kota Pekanbaru, mereka tidak mendapat izin cuti.
"Pada Pileg dan Pilpres yang lalu saja dengan DPT hanya 6.900 orang, Tarai Bangun mendapatkan 32 TPS dan setiap TPS hanya 150-200 pemilih. Bayangkan saja dengan aturan ketat kabupaten bahwa dengan hanya 25 TPS harus bisa menyusun 12.900-an pemilih dan tidak boleh melebihi 500 orang per TPS."
"Dengan aturan itu sudah barang tentu akan membuat masyarakat di satu TPS ada yang mencapai 800 orang, musti dipindahkan ke TPS lain yang kurang dari 500, dan hal itu sudah jauh-jauh hari sebelum pemilihan diinformasikan kepada para RT dan RW yang menjadi petugas KPPS dengan kondisi tersebut," kata Syukriadi lagi.
Demikian pula mengenai pemilih yang dialihkan ke TPS yang jauh dari tempat tinggal, dikatakan bahwa kebijakan itu diambil karena adanya aturan dari kabupaten, bahwa setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 DPT. Setelah dikalkulasikan jumlah DPT dibagi dengan jatah TPS yakni 25 TPS, ternyata terjadi kekurangan TPS, akhirnya Desa Tarai Bangun mendapat tambahan satu TPS lagi.
"Itu sebabnya ada beberapa pemilih yang terpaksa dialihkan ke TPS jauh dari rumahnya. Semua itu kita lakukan sudah atas persetujuan Panitia Kabupaten dan Kecamatan, semuanya ada kita bikinkan berita acara," pungkas Syukriadi. (rls)