Wadahnews.com- Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya memiliki satu individu orang utan (Pongo abelii) jenis kelamin jantan di rumah Bupati Langkat setelah diperiksa KPK.
Setidaknya terdapat tujuh satwa dilindungi lainnya yang disita di rumah politik Partai Golkar itu antara lain 1 individu monyet hitam Sulawesi (cynopithecus niger), 1 individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 Beo (Gracula religiosa)
"Penyelamatan hidup bergantung pada informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Terbit Rencana," ujar Plh Kepala BBKSDA Irzal, yang dilangsir melalui cnnindonesia.com
Lalu KLHK Sumut BBKSDA melalui koordinasi dengan KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.
Kemudian BBKSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyitaan terhadap satwa liar yang dilindungi itu pada Selasa 25 Januari 2022.
Tim BBKSDA Sumut segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi. Satwa dilindungi itu akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok , Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," urainya, Rabu(26/1).
Terkait kepemilikan satwa dilindungi ini, Terbit Rencana Terancam Pasal 21 ayat 2a dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Penyitaan Uang dan Dokumen oleh KPK
Komisi Pemantasan Korupsi sementara itu uang dan nomor dokumen dalam pengembanganan kasus bupati Langkat.
"Tim penemuan nomor uang tunai dalam rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/1).
"Bukti ini akan didalami lebih lanjut di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil," lanjut dia.
Dari upaya paksa tersebut, terang Ali, tim KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh Undang-undang (UU). Ali berujar pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak berwenang terkait hal ini. Salah satu satwa dimaksud yaitu orang utan.
"Ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP [Terbit Rencana Perangin Angin]. Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," terang dia.
Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Selain Terbit, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap.
Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin .