• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
Gelar MTQ ke-57, Pemko  Pekanbaru Padukan Syiar Islam dan Budaya
Gelar MTQ ke-57, Pemko Pekanbaru Padukan Syiar Islam dan Budaya
Diminta Patuhi Waktu Jualan, PKL Pasar Tumpah Ahmad Yani Akan Ditertibkan
Diminta Patuhi Waktu Jualan, PKL Pasar Tumpah Ahmad Yani Akan Ditertibkan
Gubri Minta Satpol PP Tegas Tegakkan Disiplin Pegawai
Gubri Minta Satpol PP Tegas Tegakkan Disiplin Pegawai
HUKRIM Index
131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi Dari Malaysia
131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi Dari Malaysia
Penyelundupan Paket Ganja Hampir 1 Kg Berhasil Digagalkan Petugas Gabungan Bandara SSK II
Penyelundupan Paket Ganja Hampir 1 Kg Berhasil Digagalkan Petugas Gabungan Bandara SSK II
Selamatkan 6,6 Juta Jiwa Dari Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp123,7 Miliar
Selamatkan 6,6 Juta Jiwa Dari Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp123,7 Miliar
OLAHRAGA Index
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
Dispora Ajak Pengurus Cabor Bersama Bina Olahraga Usia Dini
Dispora Ajak Pengurus Cabor Bersama Bina Olahraga Usia Dini
Tahun Ini, Dispora Bakal Gelar Turnamen E-Sport
Tahun Ini, Dispora Bakal Gelar Turnamen E-Sport
  • Home
  • Nasional

BBKSDA Sumut Sita 8 Satwa Dilindung Dari Rumah Bupati Langkat

Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 15:44:42 WIB
Cetak
BBKSDA Sumut Sita 8 Satwa Dilindung Dari Rumah Bupati Langkat
Foto: Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Amankan Uang hingga Satwa (ANTARA FOTO)

Wadahnews.com- Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya memiliki satu individu orang utan (Pongo abelii) jenis kelamin jantan di rumah Bupati Langkat setelah diperiksa KPK.

Setidaknya terdapat tujuh satwa dilindungi lainnya yang disita di rumah politik Partai Golkar itu antara lain 1 individu monyet hitam Sulawesi (cynopithecus niger), 1 individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 Beo (Gracula religiosa)

"Penyelamatan hidup bergantung pada informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Terbit Rencana," ujar Plh Kepala BBKSDA Irzal, yang dilangsir melalui cnnindonesia.com

Lalu KLHK Sumut BBKSDA melalui koordinasi dengan KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.

Kemudian BBKSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyitaan terhadap satwa liar yang dilindungi itu pada Selasa 25 Januari 2022.

Tim BBKSDA Sumut segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi. Satwa dilindungi itu akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dilepasliarkan. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok , Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," urainya, Rabu(26/1).

Terkait kepemilikan satwa dilindungi ini, Terbit Rencana Terancam Pasal 21 ayat 2a dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Penyitaan Uang dan Dokumen oleh KPK
Komisi Pemantasan Korupsi sementara itu uang dan nomor dokumen dalam pengembanganan kasus bupati Langkat.

"Tim penemuan nomor uang tunai dalam rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/1).

"Bukti ini akan didalami lebih lanjut di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil," lanjut dia.

Dari upaya paksa tersebut, terang Ali, tim KPK juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh Undang-undang (UU). Ali berujar pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak berwenang terkait hal ini. Salah satu satwa dimaksud yaitu orang utan.

"Ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP [Terbit Rencana Perangin Angin]. Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," terang dia.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Selain Terbit, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap.
Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin .


Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Nasional

Angkat Tema Pacu Jalur, Riau Curi Perhatian di Pawai Ta’aruf Nasional

14
84+
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB
Nasional

Daftar Obat Herbal Temuan BPOM Yang Bisa Merusak Hati dan Ginjal

14
84+
Jumat, 30 Mei 2025 - 17:00:00 WIB
Nasional

Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia

14
84+
Selasa, 20 Mei 2025 - 16:30:00 WIB
Nasional

Riau Terima Bantuan 13 Sapi Kurban dari Presiden

14
84+
Rabu, 21 Mei 2025 - 19:30:00 WIB
Nasional

Petaka Trump Berakhir, Kejatuhan Harga Emas Dimulai Hari Ini

14
84+
Selasa, 13 Mei 2025 - 12:00:00 WIB
Nasional

Menag Nasaruddin Umumkan Kesiapan Penuh Layanan Haji 2025, Pemberangkatan Mulai 1 Mei

14
84+
Rabu, 23 April 2025 - 15:00:00 WIB

TERKINI Index
Gelar MTQ ke-57, Pemko Pekanbaru Padukan Syiar Islam dan Budaya
03 November 2025
Diminta Patuhi Waktu Jualan, PKL Pasar Tumpah Ahmad Yani Akan Ditertibkan
03 November 2025
Gubri Minta Satpol PP Tegas Tegakkan Disiplin Pegawai
03 November 2025
Buang Sampah Sembarangan, Tim Gabungan Jaring Belasan Warga
31 Oktober 2025
Usai Diresmikan Kapolda Riau, Wako Meninjau Langsung SPPG Polresta Pekanbaru I
31 Oktober 2025
Gajah Liar Mengamuk di Permukiman Rumbai, Satu Anak Dilarikan ke RSUD Arifin Achmad
30 Oktober 2025
40 Calon Pasangan Sudah Mendaftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
29 Oktober 2025
Bolos Sekolah, Satpol PP Kota Pekanbaru Jaring Puluhan Pelajar
29 Oktober 2025
Bapenda Pekanbaru Tertibkan Tiang Reklame Liar di Jalan Tuanku Tambusai
23 Oktober 2025
7 Desember Nikah Massal Gratis di Pekanbaru Digelar, Ini Tempat Pendaftarannya !
22 Oktober 2025
TERPOPULER Index
  • 01
    Penyelundupan Paket Ganja Hampir 1 Kg Berhasil Digagalkan Petugas Gabungan Bandara SSK II
  • 02
    Tiga Trans Depo di Pekanbaru Resmi Pindah, Ini Lokasinya
  • 03
    Tekan Kasus HIV-AIDS, Satpol PP Pekanbaru Bakal Gencarkan Razia Pekat
  • 04
    Walikota Minta Diskes dan Camat Kolaborasi Tangani HIV-AIDS
  • 05
    Selamatkan 6,6 Juta Jiwa Dari Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp123,7 Miliar
  • 06
    Walikota Agung Ingatkan ASN Harus Siap Ditugaskan di Mana Saja
  • 07
    Pasca Pungli RSD Madani, Wako Copot Tak Hormat Dua Pejabat


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com