Wadahnews.com- Rabu(26/2) siang,
Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti Sabu seberat 1,9 kilogram dan 8.888 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut merupakan hasil laporan kasus yang disita dari empat orang tersangka.
Dipimpin Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, pemusnahan berlangsung di Mapolresta Pekanbaru. Ribuan butir pil ekstasi ini dimusnahkan dengan cara di blender dan di campur air.
Sementara sabu layak miliaran rupiah ini juga dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam tong air yang dicampurkan cairan pembersih lantai.
"Pemusnahan bukti barang ini terdiri dari empat laporan polisi (LP). Dengan tersangka yang juga mengungkapkan empat orang," katanya.
Pria Budi menyebut, pengungkapan kasus narkoba ini juga melibatkan petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II, dan POM AU. Tersangka Anto ditangkap oleh apsek Bandara SSK II pada Desember 2021 kemarin.
Dia ditangkap saat hendak membawa 4 ribu pil ekstasi tersebut ke Pulau Bali. Lalu untuk mengungkapkan kasus berikutnya, pil ekstasi berhasil mengetahui tersangka Toma dan disita barang bukti 350 butir pil ekstasi dari pengembangan tersangka Anto.
Kemudian, dari tersangka Untuk melakukan pengembangan dan menemukan Isra Wahyudi dengan barang bukti pil ekstasi 4.492 butir.
"Kemudian pada bulan Desember kita amankan Sukardi dan memiliki sabu dengan berat hampir 2 kilogram," jelasnya.
Sabu ini rencananya bakal dibawa ke Provinsi Jambi menggunakan jalur darat. Ia menggunakan jasa angkutan travel. Namun lebih dulu ada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. (DO)