Wadahnews.com- Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memutuskan untuk memperpanjang diskon penghapusan denda 11 objek pajak hingga 31 Mei mendatang bagi wajib pajak.
Keputusan ini diambil Pemerintah kota Pekanbaru karena berbagai pertimbangan untuk meringankan beban wajib pajak. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam masa pandemi covid-19 saat ini.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, mengatakan bahwa penghapusan denda tersebut merupakan bentuk kepedulian Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus untuk meringankan beban wajib pajak.
"Penghapusan denda ini berlaku sampai 31 Mei mendatang. Jadi dihimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan moment ini," ujarnya ketika ditemui, Kamis(10/2).
Menurut Zulhelmi, di samping penghapusan denda pajak. Pihaknya
juga memberikan stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mengurangi beban masyarakat.
"Untuk sosialisasi ke sejumlah kecamatan sudah kita lakukan. Seperti Kecamatan Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Rumbai. Dengan adanya stimulus ini, diharapkannya ketaatan WP untuk membayar pajak meningkat," tutupnya.
Sebagai informasi, Stimulus PBB yang diberikan Pemerintah kota Pekanbaru kepada masyarakat bervariasi mulai dari PBB terendah yakni PBB Rp100 ribu ke bawah masih kita gratiskan. Sedangkan dari Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp 1 juta diberi diskon 25 persen. Sedangkan untuk nilai PBB khusus diatas Rp 1 juta tidak diberikan program ini.