• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
Pemko Gandeng Swasta, 1.000 WiFi Gratis Hadir di Ruang Publik
Pemko Gandeng Swasta, 1.000 WiFi Gratis Hadir di Ruang Publik
Pemko Pekanbaru Ajak Warga Awasi Takjil Ramadan
Pemko Pekanbaru Ajak Warga Awasi Takjil Ramadan
Transparansi Pasar Modal Meningkat, BEI–KSEI Rilis Data Kepemilikan Saham di Atas 1%
Transparansi Pasar Modal Meningkat, BEI–KSEI Rilis Data Kepemilikan Saham di Atas 1%
HUKRIM Index
Polres Bengkalis Sikat Sindikat Narkoba Rp30 Miliar, 19 Kg Sabu Gagal Edar
Polres Bengkalis Sikat Sindikat Narkoba Rp30 Miliar, 19 Kg Sabu Gagal Edar
Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!
Kapolda Riau Pecat 12 Personel Secara Tidak Hormat, Ini Alasannya!
Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi
Owa Ungko Dibandrol Rp 8 Juta, Transaksi Ilegal Berakhir di Tangan Polisi
OLAHRAGA Index
Imbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten
Imbang 1-1, PSPS Pekanbaru Gagal Balas Dendam ke Gawang Adhyaksa FC Banten
PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru
PSPS Pekanbaru Resmi Rekrut Tiga Pemain Baru
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
  • Home
  • Ekonomi

Sampai 15 Desember! Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau

Redaksi

Kamis, 13 November 2025 16:00:00 WIB
Cetak
Sampai 15 Desember! Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau
Foto: ilustrasi

Wadahnews.com- Penerapan Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan sejumlah keringanan sudah mendekati batas akhir. Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak 19 Mei tersebut akan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, dari sejumlah keringanan yang ditawarkan, beberapa diantaranya cukup krusial dan banyak diminati.

Di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Baca Juga :
  • Karhutla Masih Sekitar Lokasi yang Lama, Gubri Tekankan Tingkatkan Pengawasan
  • Kabar Baik, Sayambara Menulis Berita Bupati Inhil Diperpanjang
  • Pilkades Desa Tarai Bangun Berlangsung Sesuai Tahapan dan Aturan

Ia menghimbau publik untuk memanfaatkan dispensasi tersebut mengingat masih ada waktu tersisa.

“Dispensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk,” ujarnya.

Secara lebih terperinci, program ini menyasar sejumlah bagian. Pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

“Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” sebutnya.

Kebijakan yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 tersebut, ditujukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas yang ditawarkan,” katanya.

Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Guna mengakses layanan, wajib pajak tidak harus mendatangai Kantor Samsat, namun juga dapat mendatangi Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak dan Samsat Keliling. Untuk Samsat Drive Thru, saat ini tersedia dua unit di Pekanbaru masing-masing pelayanan tunai di depan Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman dan layanan non tunai di Samsat Jalan Gajahmada. Drive Thru yang menawarkan proses relatif cepat tanpa harus turun dari kendaraan tersebut juga sudah tersedia di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung dan Dumai. (Rina/mcr)


 Editor : Ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Ekonomi

Transparansi Pasar Modal Meningkat, BEI–KSEI Rilis Data Kepemilikan Saham di Atas 1%

14
84+
Rabu, 04 Maret 2026 - 21:22:48 WIB
Ekonomi

Disperindag Pekanbaru Ingatkan Warga Cek Tanggal Kedaluwarsa Produk Pangan

14
84+
Kamis, 26 Februari 2026 - 18:00:00 WIB
Ekonomi

Inflasi Riau Januari 2026 Tembus 4,43 Persen, Tembilahan Tertinggi

14
84+
Senin, 02 Februari 2026 - 18:00:00 WIB
Ekonomi

BEI Fokus Wujudkan Pasar Modal Indonesia Yang Lebih Kredibel

14
84+
Rabu, 28 Januari 2026 - 21:00:00 WIB
Ekonomi

Pasar Modal Untuk Rakyat, CMSE 2025 Buka Lebar Peluang Investasi

14
84+
Senin, 20 Oktober 2025 - 09:18:58 WIB
Ekonomi

Jumlah Ideal Duit di Rekening: Pas Buat Bulanan, Hindari Risiko Hilang

14
84+
Ahad, 01 Juni 2025 - 12:37:45 WIB

TERKINI Index
Pemko Gandeng Swasta, 1.000 WiFi Gratis Hadir di Ruang Publik
04 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Ajak Warga Awasi Takjil Ramadan
04 Maret 2026
Transparansi Pasar Modal Meningkat, BEI–KSEI Rilis Data Kepemilikan Saham di Atas 1%
04 Maret 2026
Berbagi di Bulan Suci, Wali Kota dan Wawako Borong Takjil di Pasar Ramadan
04 Maret 2026
Dukung Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Dan Bank BJB Perkuat Kerja Sama
04 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Buka Pengaduan THR, Bisa Lapor Online
04 Maret 2026
Bangun Ikon Baru Kota, Pemko Pekanbaru Gandeng Swasta
03 Maret 2026
Transformasi Digital, Pemko Pekanbaru Hadirkan Sipadu Aman dan 1.000 WiFi Gratis
03 Maret 2026
Bupati Afni Ajak Perusahaan Serap Tenaga Kerja Putra Daerah
02 Maret 2026
Soroti Disiplin Pegawai, Wali Kota Pekanbaru Ingatkan ASN Soal Titip Absen
02 Maret 2026
TERPOPULER Index
  • 01
    Fenomena FOMO dan Impulsive Buying Jadi Perhatian dalam Kajian Behavioral Finance di Kalangan Mahasiswa
  • 02
    UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
  • 03
    Resmi Dilantik, Ini Nama Pengurus DPP Apindo Riau 2025-2030
  • 04
    Pemerintah Siapkan Rp75 Miliar Bantu Mahasiswa dan Dosen yang Terdampak Bencana
  • 05
    Satpol PP Pekanbaru Siap Tindak PKL yang Berjualan di Ruas Jalan Protokol
  • 06
    Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
  • 07
    Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com