• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
Satpol PP Pekanbaru Siap Tindak PKL yang Berjualan di Ruas Jalan Protokol
Satpol PP Pekanbaru Siap Tindak PKL yang Berjualan di Ruas Jalan Protokol
Usut Kasus Meninggalnya Murid SD, Wako Pekanbaru Bentuk TPF
Usut Kasus Meninggalnya Murid SD, Wako Pekanbaru Bentuk TPF
Cuaca Ekstrem, Warga Pekanbaru Dihimbau Waspada
Cuaca Ekstrem, Warga Pekanbaru Dihimbau Waspada
HUKRIM Index
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau
Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau
Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Riau, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar
Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Riau, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar
OLAHRAGA Index
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Tiga Poin di Kandang PSMS Medan
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Tiga Poin di Kandang PSMS Medan
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
  • Home
  • Ekonomi

Sampai 15 Desember! Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau

Redaksi

Kamis, 13 November 2025 16:00:00 WIB
Cetak
Sampai 15 Desember! Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau
Foto: ilustrasi

Wadahnews.com- Penerapan Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan sejumlah keringanan sudah mendekati batas akhir. Kegiatan yang telah dilaksanakan sejak 19 Mei tersebut akan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, dari sejumlah keringanan yang ditawarkan, beberapa diantaranya cukup krusial dan banyak diminati.

Di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Baca Juga :
  • Karhutla Masih Sekitar Lokasi yang Lama, Gubri Tekankan Tingkatkan Pengawasan
  • Kabar Baik, Sayambara Menulis Berita Bupati Inhil Diperpanjang
  • Pilkades Desa Tarai Bangun Berlangsung Sesuai Tahapan dan Aturan

Ia menghimbau publik untuk memanfaatkan dispensasi tersebut mengingat masih ada waktu tersisa.

“Dispensasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kendaraan bermotor yang mati pajak dalam waktu cukup lama. Selain itu, juga ada program untuk mutasi masuk,” ujarnya.

Secara lebih terperinci, program ini menyasar sejumlah bagian. Pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

“Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” sebutnya.

Kebijakan yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 tersebut, ditujukan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas yang ditawarkan,” katanya.

Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Guna mengakses layanan, wajib pajak tidak harus mendatangai Kantor Samsat, namun juga dapat mendatangi Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak dan Samsat Keliling. Untuk Samsat Drive Thru, saat ini tersedia dua unit di Pekanbaru masing-masing pelayanan tunai di depan Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman dan layanan non tunai di Samsat Jalan Gajahmada. Drive Thru yang menawarkan proses relatif cepat tanpa harus turun dari kendaraan tersebut juga sudah tersedia di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung dan Dumai. (Rina/mcr)


 Editor : Ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Ekonomi

Pasar Modal Untuk Rakyat, CMSE 2025 Buka Lebar Peluang Investasi

14
84+
Senin, 20 Oktober 2025 - 09:18:58 WIB
Ekonomi

Jumlah Ideal Duit di Rekening: Pas Buat Bulanan, Hindari Risiko Hilang

14
84+
Ahad, 01 Juni 2025 - 12:37:45 WIB
Ekonomi

Cabai Merah dan Bawang Merah Kembali Jadi Penyumbang Kenaikan IPH

14
84+
Senin, 28 April 2025 - 21:00:00 WIB
Ekonomi

Lonjakan Penumpang Terjadi di Bandara SSK II, Arus Mudik Lebaran Meningkat

14
84+
Rabu, 26 Maret 2025 - 16:00:00 WIB
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000, Buy Back Jadi Berapa?

14
84+
Rabu, 26 Maret 2025 - 10:00:00 WIB
Ekonomi

Disperindagkop Riau Pantau Kenaikan Harga Bahan Pokok Saat Bulan Suci Ramadan

14
84+
Senin, 17 Maret 2025 - 15:00:00 WIB

TERKINI Index
Satpol PP Pekanbaru Siap Tindak PKL yang Berjualan di Ruas Jalan Protokol
26 November 2025
Usut Kasus Meninggalnya Murid SD, Wako Pekanbaru Bentuk TPF
26 November 2025
Cuaca Ekstrem, Warga Pekanbaru Dihimbau Waspada
24 November 2025
Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Samping RSUD Arifin Achmad
24 November 2025
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
21 November 2025
Optimalkan Layanan Publik, Disnakertrans Riau Luncurkan 'Si Duta' dan 'Lapor Wak!'
21 November 2025
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
19 November 2025
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Tiga Poin di Kandang PSMS Medan
18 November 2025
Hari Ini, Kontraktor Perbaikan Jembatan Drainase Jalan Letkol Hasan Basri
18 November 2025
Ganggu Pengguna Jalan, Satpol Beri Ultimatum PKL di Kawasan Masjid Agung Annur
17 November 2025
TERPOPULER Index
  • 01
    Pastikan Harga Dan Stok Bahan Pangan, Wako Pekanbaru Tinjau Pasar Palapa
  • 02
    Pastikan Sesuai Aturan, Satpol PP Periksa Izin THM di Pekanbaru
  • 03
    Wujudkan Kota Berdaya Saing Tinggi, BPP Pekanbaru Perkuat Kajian Strategis
  • 04
    Penyelundupan Paket Ganja Hampir 1 Kg Berhasil Digagalkan Petugas Gabungan Bandara SSK II
  • 05
    Pantau Harga Pangan, Gubri Tinjau Pasar Induk AKAP Dini Hari
  • 06
    Tiga Trans Depo di Pekanbaru Resmi Pindah, Ini Lokasinya
  • 07
    Beredar SE Wako Pekanbaru Tentang Libur Sekolah, Disdik Pekanbaru Angkat Bicara


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com