• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • RIAU
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Berita Pilihan
  • Terpopuler
  • Advetorial
  • Galeri
  • Indeks
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
BERITA PILIHAN Index
UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
Wako Pekanbaru Imbau Masyarakat Perayaan Tahun Baru Tidak Berlebihan
Wako Pekanbaru Imbau Masyarakat Perayaan Tahun Baru Tidak Berlebihan
Pemko Pekanbaru Terapkan WFA, OPD Libur Bergiliran di Akhir Tahun
Pemko Pekanbaru Terapkan WFA, OPD Libur Bergiliran di Akhir Tahun
HUKRIM Index
Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap
Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Gagalkan 19 Kg Sabu di Reteh, 6 Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan
Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau
Wajib Tahu! Ini 7 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Riau
OLAHRAGA Index
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
Drama Gol Balasan Cepat! PSPS Tahan Imbang PSMS Medan 1-1 Lewat Aksi Reyhan Firdaus dan Barata
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Tiga Poin di Kandang PSMS Medan
PSPS Pekanbaru Targetkan Curi Tiga Poin di Kandang PSMS Medan
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
Laga Hidup Mati di Dasar Klasemen: PSPS Pekanbaru Jamu Sriwijaya FC Besok Sore!
  • Home
  • Ekonomi

Tiga Nol di Rupiah Versi Baru Hilang, Tanda Mau Redenominasi?

Redaksi

Selasa, 23 Agustus 2022 15:32:13 WIB
Cetak
Tiga Nol di Rupiah Versi Baru Hilang, Tanda Mau Redenominasi?
Foto: Istimewa

Wadahnews.com- Rupiah kertas tahun emisi 2022 telah resmi diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dengan tujuh yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Selasa (23/8).

Kendati demikian, jika dilihat secara seksama, saat ketujuh, uang kertas tahun emisi 2022 itu diterawang, baik itu di bagian depan dan belakang, maka terdapat gambar yang saling melengkapi beserta satuan nominal rupiah tanpa ada tiga nol.

Pada uang Rp 100.000 misalnya, saat diterawang, bukan hanya ada gambar tokoh Soekarno dan Mohammad Hatta, namun terdapat angka 100.

Bukan hanya ada di emisi Rp 100.000, nominal tanpa tiga nol di belakang juga terdapat semua rupiah kertas tahun 2022.

Adanya nominal rupiah tanpa ada tiga nol di uang kertas tahun emisi 2022 tersebut, apakah ini pertanda bagi Bank Indonesia untuk melakukan redenominasi?

"Tidak sebenarnya, hanya menggambarkan Rp 100.000 menjadi 100, karena kan ruangnya terlalu kecil jika ditampilkan semua. Rp 50.000 menjadi Rp 50 itu hanya menunjukkan ini saja (ruang terlalu kecil)," jelas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, seperti dikutip melalui CNBC Indonesia.

Pada dasarnya redenominasi rupiah merupakan suatu kebijakan yang positif dengan mengurangkan nolnya, tanpa mengubah nilai mengubahnya, untuk mendapatkan uang agar lebih mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi. Sehingga tidak perlu banyak angka nol di belakang angka nominal.

Contoh dari redenominasi rupiah yaitu misalnya nilai uang Rp 100.000 akan tetap sama dengan Rp 100 jika sudah diredenominasi. Contoh kasus, seseorang membeli barangminasi Rp 100.000, sebelum redeno, orang tersebut masih bisa membeli barang tersebut dengan uang Rp 100 karena nilainya sama.

Seperti diketahui, di tengah penanganan pandemi Covid-19 pada 2020 silam, Kementerian Keuangan mengusulkan sebuah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Usulan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategi Kementerian Keuangan 2020-2024

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah meyakini urgensi RUU redeno ini antara lain untuk efisiensi perekonomian, sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN.

Marlison mengungkapkan hingga saat ini, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter mendukung kebijakan pemerintah tersebut. "Kalau di Indonesia sih kita mendukung kebijakan dari pemerintah," tutupnya.


 Editor : Ynt

Ikuti Wadahnews.com


WadahNews.com

TULIS KOMENTAR Index

BERITA LAINNYA Index
Ekonomi

Sampai 15 Desember! Segera Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau

14
84+
Kamis, 13 November 2025 - 16:00:00 WIB
Ekonomi

Pasar Modal Untuk Rakyat, CMSE 2025 Buka Lebar Peluang Investasi

14
84+
Senin, 20 Oktober 2025 - 09:18:58 WIB
Ekonomi

Jumlah Ideal Duit di Rekening: Pas Buat Bulanan, Hindari Risiko Hilang

14
84+
Ahad, 01 Juni 2025 - 12:37:45 WIB
Ekonomi

Cabai Merah dan Bawang Merah Kembali Jadi Penyumbang Kenaikan IPH

14
84+
Senin, 28 April 2025 - 21:00:00 WIB
Ekonomi

Lonjakan Penumpang Terjadi di Bandara SSK II, Arus Mudik Lebaran Meningkat

14
84+
Rabu, 26 Maret 2025 - 16:00:00 WIB
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000, Buy Back Jadi Berapa?

14
84+
Rabu, 26 Maret 2025 - 10:00:00 WIB

TERKINI Index
UMK Pekanbaru 2026 Ditetapkan Rp3,99 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan
24 Desember 2025
Wako Pekanbaru Imbau Masyarakat Perayaan Tahun Baru Tidak Berlebihan
23 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Terapkan WFA, OPD Libur Bergiliran di Akhir Tahun
22 Desember 2025
Antisipasi Banjir, Pemko Pekanbaru Normalisasi Parit Labersa Sepanjang 3 Km
21 Desember 2025
Disnaker Pekanbaru Bahas UMK 2026 Dengan Dewan Pengupahan
18 Desember 2025
Penetapan UMP 2026 Riau Rampung Dibahas, Disnaker Sampaikan Hasil ke Gubernur
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Pemko Pekanbaru Kawal Harga Dan Ketersediaan Pangan
17 Desember 2025
Polda Riau Petakan Titik Rawan Bencana, Imbau Pengendara Waspada
16 Desember 2025
Cegah Pencurian Kabel PJU, Dishub Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Warga
16 Desember 2025
Jelang Akhir Program Pemutihan Denda Pajak, Jam Pelayanan Samsat Diperpanjang
12 Desember 2025
TERPOPULER Index
  • 01
    27 Dapur Umum MBG Beroperasi di Pekanbaru
  • 02
    Pastikan Harga Dan Stok Bahan Pangan, Wako Pekanbaru Tinjau Pasar Palapa
  • 03
    Satpol PP Pekanbaru Ingatkan PKL, Jualan Harus Sesuai Aturan
  • 04
    Pastikan Sesuai Aturan, Satpol PP Periksa Izin THM di Pekanbaru
  • 05
    Cegah Peredaran Daging Anjing Dan Rabies, Wako Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran
  • 06
    Jaga Stabilitas Harga di Pekanbaru, Wako Lakukan Rapat Inflasi Dan Sidak Pasar
  • 07
    Usulan Penambahan Armada, DPKP Pekanbaru Bakal Lakukan Kajian


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 wadahnews.com